Donald Trump : Para Pembakar Bendera Akan Dipenjarakan.
By Admin
nusakini.com - Donald Trump telah mengingatkan sanksi penjara atau kehilangan kewarganegaraan bagi siapapun yang tertangkap membakar bendera Amerika.
Presiden Amerika terpilih tersebut menulis di akun Twitter milik pribadinya mengutuk tindakan pembakaran bendera, dan mengancam untuk memenjarakan siapa pun yang membakar bendera Amerika.
"Tidak ada satu orang pun yang diperbolehkan membakar bendera Amerika- jika mereka melakukannya, harus ada konsekuensi," tweet Trump pada Selasa pagi 29 November 2016. "Jika ditemukan, harus siap konsekuensinya yakni akan kehilangan kewarganegaraan atau bahkan penjara selama satu tahun!"
Pembakaran bendera dan penodaan, sering digunakan sebagai sarana protes politik, dan dilindungi oleh Konstitusi AS sebagai bentuk kebebasan berbicara.
Mahkamah Agung AS telah dua kali memutuskan bahwa pemerintah AS tidak bisa melarang pembakaran bendera.
Belum jelas apa motivasi Presiden terpilih Trump mengecam tindakan tersebut atau apakah ia akan memanggil Kongres untuk mengubah hukum tersebut. (na/al)