DKPP Minta Status KPU dan Bawaslu Jadi Pejabat Negara

By Admin

nusakini.com-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai keberadaan lembaga KPU dan Bawaslu menjadi penting di negara demokrasi seperti Indonesia. Status keduanya harus mengalami peningkatan setara dengan pejabat negara. 

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemilu adalah pilar demokrasi. Selama ada pemilihan langsung untuk menentukan jajaran pejabat eksekutif dan legislatif, maka keberadaan penyelenggara pemilu ini menjadi sangat penting. 

“Penyelenggara pemilu harus ditingkatkan statusnya,” kata Jimly dalam Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (31/1). 

Menurut dia, SK untuk Presiden dan Wakil Presiden itu dibuat oleh KPU. Namun, ia menyayangkan kalau lembaga penyelenggara pemilu ini statusnya belum setingkat pejabat negara. Apalagi lembaga kepemiluan tersirat disebutkan dalam konstitusi. 

“Eksistensi penyelenggara pemilu ini harus kita perbaiki tahap demi tahap supaya pemilu menjadi lebih berintegritas. Mari bersama-sama kita tingkatkan kualitas demokrasi kita.,” ujar dia. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga mengatakan kalau peranan KPU dan Bawaslu ini sangat penting di Indonesia dalam proses membangun demokrasi. Kedua lembaga ini memang sebaiknya perlu peningkatan status. 

“Saya mohon maaf ke KPU. Pemerintah belum bisa optimal memberikan perhatian. Bayangkan ketika Almarhum Ketua KPU Husni Kamil Malik meninggal dunia, negara tidak bisa memberikan anggarannya untuk berobat,” kata Tjahjo.(p/ab)