Ditjen Bangda Kemendagri Sinkronisasi Kebijakan dengan Daerah

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) memfasilitasi daerah-daerah di Indonesia dalam mencapai target pembangunan nasional. Sinkronisasi dan Harmonisasi ini dilakukan dalam bentuk Rapat Koordinasi Teknik (Rakortek). 

Rapat Koordinasi Teknik (Rakortek) regional 1 wilayah barat diselenggarakan di Batam pada Selasa, (21/2). Rakortek ini akan diselenggarakan dalam dua regional, yaitu regional 1 wilayah barat yang terdiri dari Sumatera, Jawa, Bali, NTT dan NTB yang berlangsung dari tanggal 21 hingga 23 Februari 2017.  

Sementara untuk regional 2 wilayah timur yang terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua akan diselenggarakan pada tanggal 28 Februari hingga 2 Maret 2017 nanti di Makasar. 

Dalam Rakortek ini bertujuan menyusun rencana kerja tahun 2018 dengan tujuan menyinergikan rencana pemerintah pusat dan pemerintah daerah.Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Diah Indrajati mengungkapkan , mandat utama dari pelaksanaan rakortek ini menjadi bagian tahapan dari rangkaian penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana yang terdapat di dalam UU 23/2014 Pasal 258 bahwa, kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud, (wajib) melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional. Sedangkan pada pasal 259 sinkronisasi dan harmonisasi dilakukan dalam bentuk koordinasi teknis (kortek). 

“Kortek menjadi forum bagi kementerian/lembaga bertemu dengan pemerintahan daerah yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah bersama dengan Bapennas.  

Diah berharap pemerintah provinsi sesuai dengan mandat di UU 23/2014 Pasal 259, melakukan hal yang sama dengan kabupaten/kota terhadap usulan-usulan program kabupaten/kota yang akan diverifikasi oleh provinsi dalam rangka mencapai target pembangunan nasional. Mandat ini menjadi penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan sinkronisasi dan harmonisasi program pembangunan nasional dan daerah.

Nantinya akan ada tiga jenis kortek yang akan dilakukan, yaitu koordinasi teknis perencanaan, koordinasi teknis pelaksanaan, dan koordinasi pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. 

Saat ini, Rakortek yang sedang diselenggarakan di Batam dan Makasar masih dalam tahap koordinasi teknis perencanaan dalam rangka memberikan masukan untuk RKP 2018. Ke depannya Rakortek akan dikembangkan untuk 5 tahunan dengan tujuan memberikan masukan kepada RPJMN 2020-2026.Ditjen Bangda Kemendagri akan melakukan inventarisasi dan fasilitasi program-program dukungan kegiatan dari daerah yang didanai oleh APBD. Kedua, Ditjen bangda akan melihat prioritas daerah dan memastikan kesesuaian kegiatan dengan urusan pemerintahan yang mendukung prioritas nasional. Ketiga, akan menginventarisasi prioritas-prioritas lainnya yang diusulkan oleh daerah dan menjadi longlist yang akan diverifikasi dan akan dibawa di dalam pembahasan Musrenbang. (p/ab)