Ditangkap dengan Tuduhan Mafia Tanah, Kuasa Hukum Ernawaty Yohanis Beberkan Berbagai Kejanggalan

By Admin


nusakini.com - Makassar - Pasca beredarnya pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Nana Sudjana di berbagai media tentang penangkapan dua tersangka yang diduga mafia tanah eks lahan Kebun Binatang jalan Urip Sumoharjo Makassar oleh Polda Sulsel mendapat tanggapan keras dari Tim Kuasa Hukum salah seorang tersangka, Ernawati Yohanis.

Mewakili kliennya, Rusdi SH mempertanyakan kapasitas eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar yang melaporkan kliennya ke Polda Sulsel dengan tuduhan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Penggunaan Surat Palsu. 

Diketahui, pada 29 Juni 2022 secara resmi Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap Ernawati Yohanis dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Penggunaan Surat Palsu yang dilaporkan langsung oleh Yan Septedyas, S.T., S.H. (eks) Kepala Kantor BPN Kota Makassar. 

“Penahanan terhadap klien kami, Ernawati Yohanis dilakukan sehari sebelum kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Makassar, 30 Juni 2022.” ucap Tim Kuasa Hukum EY, Muh. Rusdi SH kepada wartawan, Jumat (01/7/2022).

Rusdi menilai, praktik dan cara BPN Makassar bertindak sebagai pelapor selain tidak lazim juga seharusnya tidak dilakukan karena tanpa sadar BPN Kota Makassar telah bertindak mewakili kepentingan salah satu pihak yang bertikai.

“Sulit untuk tidak mengatakan BPN tidak terjebak conflict of interest karena melibatkan diri sebagai pihak dalam perseteruan kepentingan dimana sebagai birokrasi seharusnya berperan sebagai pelayan publik (public servant).” ucapnya.

Menurut Rusdi, dalam kasus dugaan pemalsuan sertipikat yang dilaporkan langsung eks Kepala Kantor BPN Kota Makassar ini posisi Ernawati Yohanis hanya sebagai penerima kuasa dari ahli waris pemilik sertifikat atas nama M. Said yang terbit Tahun 1984.

“Menjadi pertanyaan bagi publik bagaimana bisa Ernawati Yohanis sebagai penerima kuasa yang tidak terlibat dalam penerbitan sertipikat dan hanya menggunakan sertipikat untuk pengecekan ke BPN sebagaimana pengakuan Ernawati Yohanis sendiri justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel. Padahal SHM No. 2412 tidak pernah dinyatakan batal atau dibatalkan oleh instansi berwenang.” katanya.

Lebih lanjut kata Rusdi, hal penting yang tidak mungkin bisa diabaikan karena merupakan akar masalah adalah konflik yang menjadi penyebab Ernawati Yohanis ditetapkan sebagai tersangka yakni sengketa lahan eks Kebun Binatang Makassar. 

“Berembusnya isu keterlibatan mafia tanah di kasus lahan eks Kebun Binatang Makassar ini harus menjadi atensi Satgas Anti-Mafia Tanah. Ernawati Yohanis hanya korban dari konflik lahan yang sebenarnya merupakan domain peradilan perdata”, kata Rusdi. 

Berdasarkan penjelasan Ernawati Yohanis pada Podcast “Kanal Anak Bangsa” dengan tema, “Membongkar Mafia Tanah Di Makassar. Aparat BPN terlibat !!!” yang sempat viral beberapa waktu lalu, pada lahan sengketa eks Kebun Binatang Makassar telah terbit tiga Sertifikat HGB: pertama, SHBG seluas sekitar lima hektar terbit 2013 yang proses penerbitannya berlangsung tujuh hari. Dalam penjelasan Ernawati Yohanis juga disebut: “Kalau saya tidak salah ingat diukur 22 Mei 2013, dibukukan pada tanggal 29 Mei 2013”. Sementara SHGB kedua dan ketiga terbit 2014 dalam waktu kurang lebih satu bulan.

Lagi, menurut penjelasan Ernawati Yohanis, ketiga SHGB di lahan eks Kebun Binatang Makassar atas nama PT Pinisi Inti Property. Sementara Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar pengurusan lahan eks Kebun Binatang Makassar oleh Ernawati Yohanis adalah SHM No. 2412 atas nama M. Said seluas 5,9 hektar terbit tahun 1984.

Sampai saat ini menurut Ernawati Yohanis, SHM atas nama M. Said ini tidak pernah dinyatakan atau terbukti palsu oleh instansi berwenang. Sebaliknya dia sudah berulangkali meminta kepada BPN baik sendiri maupun lewat perantaraan notaris meminta menjelaskan prihal keaslian SHM No. 2412 atas nama Muh. Said namun tidak pernah tidak ada respon positif hingga saat ini.

Sekadar gambaran harga tanah di eks Kebun Binatang Makassar ini berdasarkan informasi berkisar 25 juta per meter. (hd)