Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara Dibentuk untuk Maksimalkan Penerimaan Negara

By Admin

nusakini.com--Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan meresmikan Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara di Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara. Pembentukan Direktorat baru tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memperbaiki tata kelola penerimaan negara agar lebih optimum. 

Sebelumnya penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara dikelola oleh Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara. “Selama ini penerimaan negara bukan pajak dengan puluhan ribu transaksi yang nilai transaksi sangat besar hanya ditangani oleh 22 orang saja”, ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko. 

“Nilai transaksi besar tersebut didapat dari kewajiban pelunasan pembayaran PNBP dari setiap pengapalan produk-produk mineral dan batubara. Jadi bisa dibayangkan beratnya beban kerja 22 orang pegawai tersebut untuk memverifikasi sekitar 30.000 transaksi setiap tahun,” lanjut Sujatmiko. 

“Verifikasi yang dilakukan antara lain, volume, kualitas, harga, dan nilai PNBP yang harus disetorkan”, tambah Sujatmiko. 

Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya akan membawahi empat Subdirektorat, yakni Perencanaan, Pengelolaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan. Tim ini bertugas mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian dan pengawasan di bidang perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara. 

Kementerian ESDM berharap dengan pembentukan Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara akan dapat memaksimal penerimaan negara bukan pajak dari subsektor mineral dan batubara seperti cita-cita awal pembentukannya.(p/ab)