Dinsos DKI Salurkan 2.597 Alat Bantu Fisik Sepanjang Tahun 2024
By Admin
nusakini.com, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan total 2.597 unit Alat Bantu Fisik (ABF) untuk penyandang disabilitas selama 2024. Penyaluran bantuan ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas serta mendukung mobilitasnya.
Rincian Alat Bantu Fisik yang disalurkan terdiri dari, 1.781 unit kursi roda dewasa, 145 unit kursi roda anak, 40 unit kaki palsu, 510 unit alat bantu dengar, 44 unit tongkat walker dan 77 unit tongkat kaki tiga.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari berharap, bantuan Alat Bantu Fisik ini dapat membawa perubahan dalam kehidupan penyandang disabilitas di Jakarta.
“Dengan adanya Aalat Bantu Fisik, diharapkan mereka dapat memiliki mobilitas yang lebih baik, meningkatkan kemandirian dalam menjalani kehidupan sehari-hari, serta mengurangi ketergantungan pada orang lain,” ujar Premi, Kamis (2/1).
Dinas Sosial DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam penyaluran ABF ini, seperti Baznas Bazis DKI Jakarta yang menyumbangkan 40 unit kursi roda dewasa, KOICA, KOSA dan WFK yang mendistribusikan 200 unit tongkat netra elektrik, serta Yayasan Peduli Tuna Daksa yang memberikan 10 pasang sepatu AFO dan tiga unit kaki palsu.
Selain itu, Yayasan WAFCAI menyumbangkan dua unit kursi roda anak dan Yayasan LAYAK berkontribusi dengan memberikan enam unit kaca mata.
Premi menambahkan, melalui penyaluran Alat Bantu Fisik ini dapat membangun Jakarta sebagai kota yang lebih inklusif, di mana penyandang disabilitas mendapat akses yang sama dan adil dalam berpartisipasi di berbagai aspek kehidupan sosial.
"Diharapkan bantuan ini dapat meningkatkan aksesibilitas dan membantu kemandirian penyandang disabilitas, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup mereka beserta keluarga," tandasnya.
Sekadar diketahui, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan Alat Bantu Fisik, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau PM1, fotokopi KTP atau KIA (untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta foto seluruh tubuh.
Dokumen-dokumen tersebut dapat disampaikan melalui beberapa saluran, seperti melalui kelurahan dengan bantuan Petugas Pendamping Sosial (Pendamsos), kecamatan melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan, Suku Dinas Sosial Kota Administrasi melalui Seksi Perlindungan Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial, atau langsung ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Subkelompok Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. (*)