nusakini.com - Jakarta - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, memusnahkan 156 kilogram ikan berformalin hasil dari pengawasan pada sejumlah pasar tradisional yang tersebar di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kepala Bidang Kelautan Dinas KPKP DKI Jakarta, Sri Wahyuni mengatakan, selain ikan berformalin pihaknya juga memusnahkan 69 alat tangkap ikan ilegal yang secara sukarela diserahkan para nelayan saat pihaknya melakukan pengawasan di perairan.  

"Sebanyak 69 alat tangkap ikan jaring arat dan 156 kilogram ikan berformalin yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan terpadu di daratan dan perairan pada 2018," ujar Sri Wahyuni

Sri berharap, pelaku usaha besar yang menjual produk ikan melakukan pengecekan sebelum dijual kembali ke pasar tradisional dan dibeli oleh warga Ibukota.

"Produk ikan berformalin bila dikonsumsi oleh warga akan berbahaya bagi kesehatan," paparnya.

Sementara Kabid KPKP, Mudjiati menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 152 pasar tradisional, swalayan dan induk. Setiap pasar mendapat pengawasan lima kali dalam setahun.

"Bila ditemukan ikan berformalin yang dijual pedagang, langsung diamankan dan diusut tuntas," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya memberikan penghargaan bagi pengelola pasar tradisional yang selama setahun dari hasil pengawasan tidak ditemukan produk mengandung formalin yang dijual pedagang.

"Kami menyerahkan sanksi kepada pengelola bagi pedagang yang kedapatan berulang kali menjual produk ikan berformalin," tandasnya.