Nusakini.com--Makassar--Dalam rangka Pengelolaan Sumberdaya Hutan secara Lestari dan memberdayakan masyarakat sekitar hutan diperlukan peran aktif Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menyampaikan berbagai kegiatan pembangunan kehutanan kepada masyarakat.

Masih dari lokasi yang sama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Balai Diklat LHK Makassar mengadakan Diklat Pembentukan Penyuluh Kehutanan Tk. Ahli.

Sebanyak 16 orang calon Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli mengikuti Diklat sejak tanggal 08 sampai 23 Juli 2019. Melalui Fase Elearning atau belajar secara online mengakses elearning.menlhk.go.id.

"Penyuluhan kehutanan pada hakekatnya merupakan pemberdayaan masyarakat, dunia usaha dan para pihak lainnya dalam pembangunan kehutanan dengan prinsip pengelolaan hutan secara lestari dan masyarakat sejahtera." Kata Edi Sulityo H. Susetyo selaku Kepala BDLHK Makassar. 

"Oleh karena itu penyuluhan kehutanan memiliki peranan yang strategis, baik dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat maupun dalam upaya pelestarian sumberdaya hutan." Sambungnya. 

"Dua hal penting dalam penyuluhan kehutanan adalah penguatan kelembagaan dan pendampingan ke arah masyarakat mandiri yang berbasis pembangunan kehutanan. Dalam rangka melaksanakan dan mengelola usaha-usaha kehutanan yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di sekitar hutan sekaligus mempunyai kepeduliaan dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungannya perlu ada pembinaan dan bimbingan dari para petugas/aparat pemerintah yang diberi tugas untuk melakukan penyuluhan." Sebut Edi.

Lanjut Edi, "Untuk maksud tersebut, maka dibutuhkan petugas pelaksana kegiatan penyuluhan yang mempunyai wawasan, pengetahuan dan keterampilan yang memadai serta mempunyai jenjang karier yang jelas."

Kepada awak media Kepala BDLHK Makassar, Edi Sulistyo H. Susetyo, S. Hut, M.Si secara gambalang menyatakan, "Sesuai pasal 10 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 36/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya, Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat menjadi tenaga fungsional Penyuluh Kehutanan paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan kehutanan. Olehnya itu Pelatihan Pembentukan Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli perlu dilaksanakan." 

Pelatihan Pembentukan Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli bertujuan membekali para Penyuluh Kehutanan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar memiliki kemampuan untuk dapat melaksanakan tugas sebagai Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli Jenjang Pertama.

Pelatihan ini merupakan syarat untuk kelengkapan administrasi kepegawaian dalam jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli Jenjang Pertama. Pada pelatihan ini peserta mendapat pelajaran teori dan praktik. Mata pelatihan yang akan dipelajari antara lain kebijakan penyuluhan kehutanan; komunikasi dialogis; perencanaan penyuluhan kehutanan; metode, materi, dan media penyuluhan kehutanan; pendampingan; kewirausahaan dan kemitraan usaha; pengembangan penyuluhan kehutanan; pengembangan profesi; monitoring, evaluasi dan pelaporan penyuluhan kehutanan; serta penyusunan dan penilaian DUPAK Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.

Pembelajaran mengunakan blended learning dilaksanakan secara online (57 JP) sedangkan mata pelatihan praktek (86 JP) dilaksanakan secara tatap muka ( face to face ). Proses pembelajaran tatap muka menggunakan metoda pembelajaran partisipatif/orang dewasa. 

Kegiatan praktik dilaksanakan secarap terintegrasi sejak perencanaan penyuluhan sampai penyusunan DUPAK.

Sesuai namanya Arif Muhammadiyah, begitu arif memberikan informasi bahwa, "Diklat pelatihan pembentukan penyuluh ini sudah menggunakan kurikulum baru, yaitu metode pembelajarannya blended learning jadi ada dua fase pembelajaran yang pertama adalah fase e-learning atau online sudah dimulai pada tanggal 8 sampai 22 Juli 2019, kemudain dalam fase kedua fase tatap muka ini pelaksanaan dari tanggal 23 Juli sampai dengan tanggal 3 Agustus 2019."

Dr. Muhammad Arif Muhammadiyah, S.Hut.,M.Si Selaku Kepala Seksi Penyelenggara dan Kerjasama Diklat meyebutkan, "Jadi kalau materi Dupak itu sudah disampaikan pada saat sesi online kemudian nanti pada saat ini kita akan lebih banyak melakukan simulasi atau bagaimana metode menyusun Dupak yang baik dan benar untuk calon penyuluh." Tutupnya.(R/Rajendra)