Diduga Palsukan Dokumen untuk Alat Bukti di MK, Cara Curang Berpolitik di Kalsel

By Admin


nusakini.com - Jelang pertarungan pemilihan ulang suara (PSU) Pilgub Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bakal digelar 9 Juni mendatang di 827 TPS dalam 7 Kecamatan, dinamika politik Kalsel semakin penuh kejutan. 

Dari perkembangan terakhir, diberitakan bahwa Polda Kalsel menemukan ada fakta baru bahwa ada dugaan pemalsuan dokumen. 

Karena itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen berisi pernyataan manipulasi suara Pilgub Kalsel ke penyidikan

Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut berisi pernyataan dan tandatangan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, status penyidikan ditetapkan karena setelah dilaksanakan gelar hasil klarifikasi saksi-saksi, didapati ada unsur pidana dalam kasus tersebut. (Kamis, 8/4/2021)

“Pemeriksaan saksi-saksi rencananya dimulai minggu depan," kata Kabid Humas.

Jika alat-alat bukti terpenuhi, bukan tidak mungkin Kepolisian akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, diketahui sejumlah pihak sudah memenuhi undangan Ditreskrimum Polda Kalsel untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.

Yaitu di antaranya Abdul Muthalib, Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji dan sejumlah pihak lainnya.

Dokumen yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.

Dimana dokumen tersebut digunakan oleh salah satu saksi yang dihadirkan Paslon Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) saat sidang pembuktian dihadapan Hakim MK.

Dengan adanya penyidikan Polda Kalsel ini, menjadi fakta baru bila salah satu kandidat Pilgub Kalsel (Denny Indrayana) telah mempergunakan segala cara untuk meraih kemenangan. Bahkan cara-cara yang sudah menjurus ketindak pemalsuan. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua AMPI Kalsel Rikval Fachruri sangat menyayangkan adanya dugaan pemalsuan dokumen untuk memenangkan satu paslon di Pilgub Kalsel. 

Menurut Rikval, jika dugaan pemalsuan dokumen ini benar, maka bukan saja melukai dan menipu rakyat pemilih Kalsel tetapi juga membohongi Mahkamah Konstitusi dengan menghadirkan alat bukti palsu.

“Dugaan cara-cara kotor yang dipergunakan oleh salah satu kandidat semacam ini tak layak untuk memimpin Kalsel”, kata Rikval, Sabtu (10/4/2021)

Terkait penyataan peneliti senior Lingkar Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Toto Izul Fatah yang mengatakan ada potensi kemenangan Denny-Difri selama mampu melakukan constrasing image figure, misalnya Bersih versus Curang, menurut Rikval, justru menjadi senjata makan tuan. Karena dari penyelidikan Polda Kalsel justru pihak Denny-Difri lah yang melakukan kecurangan karena memalsukan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di MK.

“Jadi sebenarnya yang pantas dilekatkan image curang dalam Pilgub Kalsel adalah Denny-Difri karena demikian berani menghancurkan pilkada yang jurjur dengan memalsukan dokumen.”, ujar Rikval. 

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) diulang di beberapa kecamatan.

"Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan di 6 kecamatan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/2/2021).

Hal itu diyakini oleh Mahkamah tidak dibenarkan oleh UU sesuai asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil," ujar MK.

Pemilihan ulang itu dilaksanakan di:

1. Kecamatan Sambung Makmur

2. Kecamatan Aluh-aluh

3. Kecamatan Martapura

4. Kecamatan Mataraman

5. Kecamatan Astambul

6. Kecamatan Banjarmasin Selatan

7. sebanyak 24 TPS di Kecamatan Binuang

"Memerintahkan KPU Kalsel melaksanakan pemilihan suara ulang di Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan sebanyak 24 TPS di Kecamatan Binuang dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," papar majelis. (*)