Dibuka Pendaftaran Zakat Wakaf Fun Run 2024, Ada Grand Prize Paket Umrah
By Admin
nusakini.com, Jakarta - Kementerian Agama membuka pendaftaran Zakat Wakaf Fun Run, dari 12 – 15 November 2024. Peserta yang berminat, dapat mendaftar secara online melalui tautan yang disiapkan panitia.
Zakat Wakaf Fun Run akan berlangsung pada 22 Desember 2024 di Jakarta. Selain mendorong minat masyarakat dalam olahraga, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan literasi zakat dan wakaf di kalangan masyarakat luas.
"Kami telah membuka link registrasi melalui bit.ly/waqfrun2024 pada 12 November. Kami merancang acara ini semenarik mungkin agar masyarakat tertarik berpartisipasi sekaligus belajar mengenai zakat dan wakaf," kata Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Event ini akan digelar di area Car Free Day (CFD), Jakarta, dengan rute lari sepanjang 5 km. Peserta akan memulai lari dari Kantor Kementerian Agama di Jalan Thamrin, kemudian berputar di Wisma BNI, dan kembali ke titik awal.
Grand prize berupa dua paket umrah akan diberikan kepada dua peserta yang beruntung. Hadiah lainnya meliputi satu sepeda listrik, tiga logam mulia, serta berbagai hadiah hiburan. Selain itu, akan ada panggung hiburan yang menampilkan grup Warga Koplo dengan sesi karaoke bersama.
"Kami ingin menghadirkan pengalaman berlari yang berkesan sekaligus meningkatkan literasi masyarakat di CFD untuk berkontribusi dalam gerakan zakat dan wakaf. Target kami adalah 1.500 peserta," ujar Muhibuddin.
Zakat Wakaf Fun Run juga akan dipandu oleh Sahil Mulachela dan Kamal Rasyid dari Jak FM. Acara ini semakin semarak dengan kehadiran Adhi Arthur dan Shinta K Syamsul sebagai MC yang berpengalaman dalam event lomba lari.
Dengan kontribusi pendaftaran sebesar Rp150.000, setiap peserta akan mendapatkan jersey eksklusif, nomor lomba, tote bag, serta medali finisher sebagai tanda partisipasi. "Kami berharap acara ini menciptakan momentum positif yang menginspirasi partisipasi aktif masyarakat, baik dalam olahraga maupun zakat wakaf," pungkas Muhibuddin. (*)