Di Rembang, Usai Menikah Pengantin Dapat Buku Nikah, KK, dan KTP

By Abdi Satria


nusakini.com-Rembang-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang bekerja sama dengan Dindukcapil Kabupaten Rembang meluncurkan program inovasi ‘Mantan Terindah’ (Mencatatkan Nikah Terintegrasi dan Mudah). Program ini bertujuan memudahkan calon pengantin yang baru saja menikah mendapatkan layanan fasilitas data diri, yaitu kartu nikah, KTP, dan KK.

Peluncuran ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) Kepala Kankemenag kabupaten Rembang, M. Fatah dan Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang, Suparmin pada Selasa (22/2/2022) di aula PLHUT Kemenag Rembang. Acara dihadiri pejabat Kemenag Rembang, serta Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Rembang.

Kakankemenag mengatakan, terobosan ini merupakan program inovasi Kemenag Rembang dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. “Program Mantan Terindah adalah program inovasi kami sebagai perwujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, utamanya terkait data kependudukan para pengantin baru,” kata Fatah.

Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyidin menjelaskan, para calon pengantin yang baru saja menikah di KUA atau bedol akan mendapatkan fasilitas kependudukan, yaitu kartu nikah, KTP dan KK. “Setelah catin menikah, mereka akan langsung mendapatkan buku nikah, KK dan KTP dengan status yang baru dalam satu layanan,” kata Ali dalam sambutannya.

Selain itu, catin juga mendapatkan layanan bimbingan keluarga sakinah oleh para penghulu dan penyuluh Agama Islam KUA.

Kabid Pelayanan Dindukcapil Kabupaten Rembang, Khotib mengatakan, program ini tak hanya menguntungkan Kemenag dan masyarakat. Namun juga bermanfaat bagi Dindukcapil Rembang. “Program ini akan mempermudah pendataan kami, utamanya untuk warga yang baru saja menikah. Karena pernah ada warga yang hendak mengajukan cerai ingin dibuatkan KTP dengan status duda. Padahal KTPnya saat itu statusnya belum menikah,” kata Khotib.

Dengan kerjasama ini, pihaknya akan mempersiapkan dokumen-dokumen pasangan yang menikah akan mendapatkan KTP dan KK dengan status baru. “Pengajuan data permohonannya nanti via online. Karena kalau manual nanti takut terselip. Pemohon nanti menyerahkan Foto KK dan KTP yang lama, serta Berita Acara nikah, setelah kami verifikasi, kami akan segera mencetak KTP dan KK baru dan bisa diserahkan pada hari H pernikahan,” terang Khotib.

Kepala KUA Sedan, M. Subkhan mengatakan, pihaknya bersama rekan-rekan KUA yang lain siap menindaklanjuti program ini. “Data pemohon (catin) akan kami kirimkan ke Dindukcapil secara online via googledrive. Kemudian Dindukcapil akan memroses penerbitan KK dan KTP baru. Validasi dari Dindukcapil akan dilaksanakan 3 hari sampai penerbitan KTP dan KK baru. Sehingga ada hari H, pasangan catin yang sudah menikah sudah bisa memperoleh buku nikah, KTP dan KK yang baru,” jelas Subkhan.(rls)