Di Polda Metro Jaya, Hasto Dicecar 4 Pertanyaan, Akan Lapor ke Dewan Pers

By Admin


JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Menurutnya, dia dicecar empat pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Hasto dilaporkan terkait laporan dugaan penyebaran hoax. 

Usai diperiksa Hasto mengatakan akan lanjut melapor ke Dewan Pers karena dia menilai pernyataannya yang diperkarakan tersebut merupakan produk pers.

"Bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan (dalam pemeriksaan)," kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Patra balik mempertanyakan pernyataan Hasto yang dipersoalkan oleh pelapor. Sebab, lanjut dia, Hasto hanya menyuarakan apa yang menjadi pertimbangan dissenting opinion hakim konstitusi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Jadi, ini sekali lagi, adalah hak Pak Hasto untuk menyuarakan kebenaran termasuk kecurangan Pemilu yang sudah menjadi pertimbangan hakim majelis konstitusi di tiga dissenting opinion," ujarnya.

Patra mengatakan kliennya sendiri dilaporkan terkait tiga Pasal ke Polda Metro Jaya. Yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 serta Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Patra menambahkan pihaknya akan lanjut ke Dewan Pers lantaran pokok permasalahan yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik. Pihaknya sudah mengusulkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Hasto menambahkan dirinya sudah mengadukan pelaporan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Megawati, lanjut Hasto, memintanya mengikuti proses yang ada.

"Sudah, saya melaporkan kepada beliau (Megawati). Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum karena PDI Perjuangan selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum," kata Hasto. (*)