Di Balik Etalase Warung Desa: Jejak Rokok Ilegal dan Pilihan Hukum Non-Pidana

By Admin

Foto : Ditjen Bea Cukai
nusakini.com, Di sebuah desa pesisir di Jembrana, sebuah warung kecil yang tampak biasa menjadi pintu masuk terbongkarnya peredaran puluhan ribu batang rokok ilegal. Tidak ada keributan, tidak pula garis polisi yang lama terpasang. Namun, dari tempat sederhana itulah negara berpotensi kehilangan puluhan juta rupiah penerimaan cukai.

Kasus ini berbeda dari banyak penindakan sebelumnya. Alih-alih membawa perkara ke meja hijau, Bea Cukai Denpasar memilih jalur administratif. Prinsip ultimum remedium menjadi kunci, menempatkan sanksi pidana sebagai langkah terakhir.

Menurut Bea Cukai, pendekatan ini bukan bentuk kelonggaran, melainkan strategi penegakan hukum yang menekankan pemulihan kerugian negara secara cepat dan terukur. Denda yang dibayarkan langsung masuk kas negara, tanpa proses pengadilan yang panjang.

Di sisi lain, sinergi aparat terlihat nyata. Informasi lapangan dari kepolisian berpadu dengan kewenangan cukai, menghasilkan penindakan yang relatif cepat dan tuntas.

Kasus di Desa Cupel ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan pidana, tetapi dapat diarahkan pada efektivitas dan kepastian hukum. (*)