Deputi DKK: Penerjemah Harus Aktif Terjemahkan Produk Hukum Program Pemerintah

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Deputi DKK dalam acara Pembukaan Pelatihan Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Hukum Pemerintahan Angkatan IV Tahun 2020, Senin (10/8), di ruang rapat lantai 3, Gedung III, Kemensetneg, Provinsi DKI Jakarta 

Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK), Thanon Aria Dewangga mendorong para pejabat fungsional penerjemah harus selalu aktif untuk menerjemahkan produk-produk hukum terutama pada tahun 2021 terkait Rencana Kerja Pemerintah (RKP). 

Lebih lanjut, Deputi DKK menyampaikan bahwa hampir semua kementerian dan lembaga menghasilkan produk hukum, perundang-undangan, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan lain-lain.

”Semua produk hukum tersebut adalah merupakan alat dari pemerintah yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena melalui berbagai produk hukum, Pemerintah mengatur jalannya pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi DKK saat membuka acara Pelatihan Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Hukum Pemerintahan Angkatan IV Tahun 2020, Senin (10/8), di ruang rapat lantai 3, Gedung III, Kemensetneg, Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam beberapa sektor-sektor yang sangat strategis, Deputi DKK menyampaikan bahwa sebagian produk hukum juga perlu untuk dialihbahasakan, misalnya dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris atau pun bahasa-bahasa asing lainnya. Ia menambahkan bahwa pengalihbahasaan tentu akan memberikan manfaat bagi aparatur sipil negara (ASN) dan juga untuk pemerintah serta masyarakat. 

Hal ini, menurut Deputi DKK, karena dalam konteks hubungan internasional saat ini dikenal adanya istilah interdependensi yang artinya suatu negara itu tidak bisa hidup untuk negaranya sendiri. ”Sebuah negara atau suatu negara tentu harus berhubungan dengan negara-negara yang lainnya. Nah, dengan demikian saya meyakini bahwa hubungan antara negara dengan negara yang lain itu tentu harus dikomunikasikan dengan bahasa yang universal,” kata Deputi DKK. 

Tantangan-tantangan yang mungkin dihadapi oleh penerjemah, menurut Deputi, di antaranya: 

Pertama, penerjemah naskah hukum tidak hanya harus menguasai bahasa sumber atau bahasa sasaran saja, tapi juga harus memahami beberapa aspek, antara lain sistem hukum di Indonesia dan juga negara yang akan dituju. ”Sehingga kita harus mengetahui sistem hukum dari berbagai negara, karena dokumen hukum sangat dipengaruhi oleh struktur sistem hukum dan juga budaya negara,” ujarnya. 

Kedua, harus memahami filosofi, maksud, tujuan, dan hakikat dari produk-produk hukum yang akan dibuat, sehingga tidak hanya sekadar menerjemahkan kata per kata saja. ”Penerjemahan kata per kata yang tadi saya sampaikan itu harus dicari padanan yang sangat tepat dari berbagai istilah yang sangat beragam karena bahasa yang digunakan dalam bahasa hukum menurut saya memiliki karakteristik yang tersendiri serta juga merujuk kepada istilah-istilah teknis yang dibahas di dalam isu-isu di dalam peraturan perundang-undangan tersebut,” ungkapnya. 

Sebagai contoh, Deputi DKK menyampaikan saat menerjemahkan Rancangan Undang-Undang APBN misalnya tahun 2021 nanti ada beberapa hal-hal teknis yang terkait dengan sektor keuangan yang harus dipahami untuk ditafsirkan.

Pada kesempatan itu, Deputi DKK juga menegaskan kembali sektor-sektor yang membutuhkan penerjemahan dalam bidang hukum, di antaranya yakni: 

Pertama, reformasi kesehatan. ”Saya pikir ini penting karena dalam satu tahun dua tahun ke depan negara-negara sahabat kita tentu ingin mengetahui sejauh mana kita melaksanakan reformasi kesehatan,” ungkapnya. 

Kedua, produk hukum bidang pangan. FAO (Food and Agriculture Organization) menyampaikan bahwa semua negara harus bersiap diri untuk menghadapi krisis pangan. Di sini, menurut Deputi DKK, diharapkan peran dari penerjemah untuk mampu menerjemahkan produk-produk hukum yang terkait misalnya dengan reformasi ketahanan pangan. ”Ini juga sangat penting karena dalam konteks hubungan antara satu negara dengan negara yang lain, saya meyakini masalah pangan ini adalah menjadi isu utama dalam hubungan antara satu negara dengan negara yang lain,” jelas Thanon. 

Ketiga, reformasi birokrasi karena ASN harus bisa me-reform dan reform-nya itu harus cepat. ”Di sinilah nanti yang akan ditunggu, terutama oleh pihak negara-negara sahabat kita. Karena dengan ASN dapat cepat me-reform, itu tentunya akan mendongkrak tingkat perekonomian kita negara Indonesia,” jelasnya. 

Di bagian akhir sambutan, Deputi DKK mengharapkan diklat akan terselenggara dengan lancar, aman, dan juga sukses. ”Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan Angkatan IV Tahun 2020 dengan resmi saya buka,” pungkas Thanon.(p/ab)