Dari London, Prabowo Perintahkan Cabut Izin 28 Perusahaan
By Admin

nusakini.com, Pemerintah pusat akhirnya menyikat habis puluhan perusahaan yang diduga kuat jadi biang kerok banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Sebanyak 28 izin usaha resmi dicabut, setelah aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dinilai merusak hutan dan lingkungan.
Langkah tegas ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, usai menerima laporan investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Penertiban tersebut menyasar perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, wilayah yang selama ini kerap dilanda banjir akibat kerusakan hutan dan alih fungsi lahan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, keputusan Presiden disampaikan dalam rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Dalam rapat itu, Satgas PKH membeberkan sederet pelanggaran berat, mulai dari penyalahgunaan kawasan hutan hingga pelanggaran izin usaha.
“Setelah menerima laporan lengkap, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).
Mayoritas perusahaan yang disanksi merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Total luas kawasan yang terdampak pencabutan izin ini menembus lebih dari satu juta hektare.
Ini Daftar 22 Perusahaan Kehutanan yang Izinnya Dicabut
Aceh
PT ANI
PT RTS
PT RWP
Sumatera Barat
PT MPL
PT BAE
PT BRM
PT DSL
PT SJW
PT SSS
Sumatera Utara
PT ARM
PT BRPL
PT GRUT
PT HBP
PT MST
PT PLS
PT SBI
PT SRL
PT SSL
PT TILS
PT TN
PT TPL Tbk
Tak Cuma Kehutanan, 6 Perusahaan Lain Ikut Disikat
Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan non-kehutanan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Aceh
PT IBAW
CV RJ
Sumatera Utara
PT AR
PT NSHE
Sumatera Barat
PT PPR
PT IS