Dana Haji Disimpan pada SBSN, SUN, dan Deposito Berjangka

By Admin

nusakini.com-- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dana haji yang disetorkan calon jemaah haji Indonesia saat mendaftar, disimpan pada tiga instrumen keuangan. Ketiga intrumen itu adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Utang Negara (SUN), dan Deposito Berjangka. 

"SBSN dan Deposito Berjangka itu semuanya berbasis syariah. Bahkan, oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah dinyatakan, kalaulah ada nilai manfaat, maka itu atas dasar bagi hasil, bukan bunga dalam pengertian bank konvensional," ujar Menag saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (17/01). Adapun yang ditempatkan di SUN, meski di bank konvensional, tapi itu dijamin oleh Negara. 

Menurut Menag, ketiga instrumen tersebut dipilih karena memenuhi persyaratan aman, bermanfaat serta likuid alias mudah dicairkan. "Penempatan dana-dana haji harus memenuhi 3 kriteria persyaratan. Pertama harus terjamin keamanannya, dua dia harus memiliki nilai manfaat yang ketiga memiliki likuiditas yang baik artinya likuid," ungkapnya. 

Dari ketiga skema penempatan tersebut, Menag mengatakan bahwa dana BPIH yang disimpan di SUN paling sedikit. Menurutnya, jumlah yang ditempatkan di SUN hanya USD10juta atau sekitar Rp136Miliar. "Selebihnya ada di SBSN dan Deposito berbasis syariah," jelasnya. 

Berdasarkan keterangan Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadan Harisman, sampai dengan 31 Desember 2016, penempatan dana haji di SBSN sebesar Rp35,65 trilyun; deposito berjangka syariah sebesar Rp54,57 trilyun, dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar US$10.000,-. 

Menag menegaskan bahwa Kemenag tidak menempatkan dana haji (BPIH) untuk infrastruktur. Ditanya soal penghargaan yang diberikan Kementerian Keuangan kepada Kementerian Agama, Menag mengatakan hal itu karena Kemenag dinilai sebagai lembaga yang memberikan andil terbesar dalam SBSN selama ini sehingga dananya juga bisa digunakan untuk membangun asrama haji kita, KUA, perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI). 

Dari penjelasan Menag ini, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid menegaskan bahwa jika dana BPIH itu memang sudah ditempatkan di SBSN, maka apakah kemudian digunakan untuk infrastruktur A, B dan C, hal itu tidak masalah. 

Selain membahas masalah dana haji, rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII juga membahas pembentukan Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) serta penyelesaian masalah pembayaran tunjangan profesi dan inpassing guru. Ikut mendampingi Menag, Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, serta sejumlah pejabat eselon II Kementerian Agama. (p/ab)