COVID-19, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menghimbau Wajib Pajak (WP) untuk tetap menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik Orang Pribadi (WP OP) maupun WP Badan sesuai Per-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sehubungan dengan Pandemi COVID-2019. 

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Senin, (27/04) di kantor Badan Penanggulan Bencana Nasional (BNPB), Jakarta. 

Batas penyampaian SPT WP Orang Pribadi diundur dari tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. 

"SPT WP Orang Pribadi yang telah diundur penyampaiannya dari 31 Maret 2020, diperpanjang hingga 30 April 2020," kata Dirjen Pajak.  

Sedangkan WP Badan, batas waktu penyampaian adalah tanggal 30 April 2020 dan tidak diperpanjang.  

Namun demikian, WP Badan diberi kemudahan kelengkapan dokumen seperti hanya transkrip elemen laporan keuangan atau Laporan Keuangan Sederhana untuk dilampirkan bersama SPT. Dokumen lainnya yang wajib dilampirkan dapat disusulkan sampai tanggal 30 Juni 2020. 

Kondisi ini dipahami dan diberikan relaksasi karena pada masa pandemi COVID-19 berlaku physical distancing, social distancing, Work From Home dan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dapat menghambat penyiapan dokumen. (p/ab)