Cara Gratis Urus Buku Nikah Rusak di KUA Sesuai Aturan Terbaru Kemenag
By Admin
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi/ Dok. Kemenag
nusakini.com, Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis pedoman pengurusan dokumen perkawinan yang hilang maupun rusak tanpa dipungut biaya. Panduan administratif ini disampaikan secara langsung oleh otoritas terkait pada akhir pekan ini, tepatnya Sabtu (3/10/2026).
Warga yang mengalami kendala dokumen tersebut diminta segera mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Syarat mutlaknya adalah pengajuan penggantian wajib dilakukan di KUA tempat pasangan suami istri tersebut melangsungkan akad nikah dahulu.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa prosedur ini dirancang untuk mempermudah masyarakat. Ia memastikan proses pencetakan dokumen pengganti tersebut sama sekali tidak membebani warga dengan pungutan biaya.
"Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan," papar Zayadi. Pernyataan ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi pasangan yang dokumen pentingnya tidak lagi dalam kondisi utuh.
Terdapat perbedaan syarat antara buku yang fisiknya hancur dengan dokumen yang benar-benar tidak dapat ditemukan. Jika wujud fisik masih ada meski cacat, pemohon wajib menyertakan barang bukti tersebut ke meja petugas KUA.
Selain menyertakan sisa fisik, pasangan suami istri harus menyerahkan kartu identitas diri berupa KTP. Dokumen pelengkap lainnya yang tak kalah penting adalah pasfoto berukuran 2x3 sentimeter dengan warna latar belakang biru.
Aturan yang sedikit berbeda diterapkan bagi masyarakat yang dokumen pernikahannya raib tak berbekas. Mereka diwajibkan mengurus surat keterangan hilang dari instansi kepolisian setempat sebelum melangkah ke KUA.
Setelah memegang surat dari kepolisian, barulah proses pencetakan ulang bisa dilayani oleh petugas pencatatan negara. Berkas pendukung standar seperti KTP suami istri dan pasfoto berlatar biru tetap menjadi syarat yang harus dibawa.
Kebijakan perbaikan administrasi ini memiliki pijakan hukum yang sangat jelas dan mengikat secara nasional. Dasar aturannya bertumpu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Zayadi secara khusus mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak menunda pengurusan dokumen berkeluarga ini. Kelengkapan identitas pernikahan dinilai sangat krusial untuk mencegah masalah birokrasi kependudukan di masa mendatang. (*)