Buka Rakor Perusda, Walikota Danny Ingatkan Lima Hal

By Admin

nusakini.com--Walikota  Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto mengingatkan lima hal penting saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perusahaan daerah (Perusda) lingkup kota Makassar di Hotel Kenari, Jumat (18/11).. 

Di Rakor yang menghadirkan direksi dan dewan pengawas Perusda serta sejumlah pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan badan lingkup Pemerintah kota (Pemkot) Makassar, wali kota yang juga konsultan arsitektur itu menekankan pentingnya meningkatkan sinergi, kordinasi, dan sinkronisasi internal Pemkot Makassar dan Perusda untuk menjawab berbagai persoalan di masyarakat. 

Menurut Danny, Perusda  mengemban dua fungsi utama yaitu fungsi pelayanan dan fungsi pengembangan ekonomi yang membutuhkan sinergi, kordinasi, dan sinkronisasi agar kedua fungsi itu dapat berjalan optimal. 

Perusda lanjut Wali Kota Danny harus melakukan perbaikan dan peningkatan dalam mengemban dua fungsi utamanya. Hal itu berbarengan dengan berbagai pelayanan yang menjadi tanggung jawab Perusda yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. 

Ia mencontohkan pelayanan air bersih. Menurutnya, PDAM tidak bisa tinggal diam tanpa meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sembari berupaya membukukan laba. 

Melalui Rakor Perusda, Danny menstimulus direksi dan pengawasnya untuk meingkatkan performa, "Tidak bisa stagnan, cara kerja yang lamban, kurang responsif, dan dan tidak produktif harus ditinggalkan. Harus ada perubahan pengelolaan Perusda ke arah good coorporate governance," tegas Wali Kota Danny. 

Konsekuensi dari perubahan itu, kata Wali Kota Danny menuntut Perusda bertindak cepat, responsif, terbuka, produktif, dan akuntabel sehingga masalah yang dihadapi dapat disikapi secara tanggap, dan tepat. 

Berkaitan dengan hal itu, kordinasi Perusda dan internal Pemkot Makassar menjadi penting karena operasionalisasi Perusda selalu bersinggungan dengan kepentingan berbagai pihak termasuk kepentingan lintas unit kerja lingkup Pemkot Makassar. 

Persinggungan kepentingan antar unit kerja dapat terselesaikan dengan baik jika seluruh pihak berangkat dari cara pandang yang sama bahwa aset yang dikelola untuk kepentingan bersama warga kota. 

Pemahaman terhadap berbagai peraturan perundang - undangan yang mengatur setiap perusahaan daerah juga penting bagi direksi dan pengawas Perusda. Hal ini sejalan dengan keberadaan Perusda sebagai organisasi publik yang dikelola dengan kaidah - kaidah bisnis sehingga perilaku dan ruang geraknya harus dibingkai oleh peraturan perundang - undangan. (p/ab)