Buka-bukaan Irjen Ferdy Sambo Soal Motif Pembunuhan Brigadir J

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Kelanjutan kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. 

Kabar terbaru, Irjen Sambo telah menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pembuhunan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dari keterangan Irjen Sambo berdasarkan keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Irjen Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya bahwa telah mengalami tindakan melukai hak dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan Brigadir J. 

“Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai hak dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua, oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua," beber Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, tim khusus yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob.

Selain itu, jelasnya, telah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap ketiga tersangka lainnya, yaitu Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

"Sesuai dengan perintah bapak Kapolri, timsus harus melakukan pemeriksaan secara marathon, secara cepat," bebernya.

Dia menambahkan, timsus juga diminta untuk berkoordinasi dengan kejaksaan. Ini sedang dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan agar dalam waktu tidak lama berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan dan digelar di persidangan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Selasa (9/8/202.

Kapolri menjelaskan, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Irjen Ferdy Sambo,red) sebagai sebagai tersangka. [hd]