Brunei-Indonesia Sepakat Perbaiki Kerjasama Penempatan Pekerja Migran

By Admin

nusakini.com--Brunei Darussalam dan Indonesia sepakat untuk segera memperbaharui nota kerjasama (MoU) terkait penempatan pekerja migran Indonesia di Brunei. Kesepakatan kedua negara disampaikan dalam pertemuan bilateral kedua kedua negara disela-sela forum sidang ILO di Jenewa, Swiss, Selasa (5/6). 

Pertemuan yang merupakan tindak lanjut pertemuan Presiden RI Joko Widodo dengan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah tersebut diwakili oleh Menteri Tenaga Kerja RI M Hanif Dhakiri dengan Minister of Home Affairs Brunei Darussalam, Haji Awang Abu Bakar Bin Haji Apong. 

“Kami segera memperbarui nota kerjasama dengan Indonesia terkait pelerja migran Indonesia di Brunei,” kata Haji Awang.  

Menurutnya keberadaan ribuan pekerja migran Indonesia di Brunei sangat membantu keberlangsungan ekonomi Brunei. “Segera setelah lebaran, kami berharap nota kesepakat sudah ditandatangani” imbuhnya. 

Menteri Hanif menyambut baik komitmen Brunei teraebut. “Karena Indonesia mempunyai Undang Undang baru terkait pekerja migran yang menyebutkan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia di suatu negara harus didasari MoU,” kata Menaker.  

Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga mengapresiasi pemerintah Brunei terkait relasi ketenegakaerjaan dengan pekerja migran Indonesia yang relatif kondusif. Menaker juga meminta Brunei terus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya terkait jaminan sosial. Penghuna pekerja migran Indonesia harus memberikan jaminan sosial. 

Atas permintaan tersebut, Haji Awang juga menyatakan bahwa Brunei memiliki regulasi baru terkait jaminan sosial baginpekerja migran. “Pengguna pekerja migran yang tak melengkapi dengan jaminan sosial, makantak akan mendapatkan izin dari imigrasi,” jelasnya. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto yang turut dalam pertemuan tersebut meminta kerjasama dengan Brunei terkait jaminan sosial bagi pekerja migran di kedua negara.  

“Kerjasama dimaksud akan mempermudah pekerja migran dalam mengiur maupun menggunakan manfaat di kedua negara, baik untuk pekerja migran Indonesia maupun Brunei”. (p/ab)