Berkas Perkara 2 Pemodal/Pembeli Kayu Illegal Logging Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Enrekang

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Makassar--Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tidak pilih kasih dan bertindak tegas dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan. Bahkan, Gakkum KLHK akan menyasar penanggung jawab, pemilik, pemodal dan bos besar atau direktur perusahaan yang terlibat kejahatan lingkungan.

Hal ini dibuktikan Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi dengan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka berinisial UK dan RB. Tersangka RB diduga sebagai pemilik kayu Jati sebanyak 400 (empat ratus) log. Sedangkan tersangka UK sebagai pemilik kayu olahan rimba campuran kurang lebih 300 batang berukuran 38 meter kubik. 

Sebelumnya, berkas kedua tersangka pemilik kayu tanpa dokumen ini dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Ketua tim PPNS Gakkum KLHK Sulawesi H. Waqqas mengatakan, kasus ini berawal dari hasil operasi tim Balai Gakkum KLHK dengan KPH Mataallo Kabupaten Enrekang. Tim operasi Gakkum berhasil mengamankan kayu Jati yang diduga berasal dari Kawasan Hutan lindung Mataallo dan kayu jenis rimba campuran yang tidak menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan, tim operasi mengamankan dan menyerahkan ke Penyidik. Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan, dan pemberkasan oleh JPU telah dinyatakan lengkap. 

“Melalui penangkapan dan penahanan ini, tim Gakkum KLHK ingin memberi pesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa,” tandas Waqqas.

PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi kemudian menyerahkan tersangka berinisial UK sebagai pemilik kayu olahan rimba campuran kurang lebih 300 batang berukuran 38 meter kubik dan tersangka RB sebagai kayu Jati sebanyak 400 (empat ratus) log. “Keduanya merupakan tersangka perkara kepemilikan pengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen,” kata H. Waqqas di Makassar. Rabu, (5/2/2020).

Lebih lanjut, H. Waqqas menuturkan, barang bukti milik RB berupa kayu Jati sebanyak 400 (empat ratus) log, serta barang bukti berupa kayu olahan rimba campuran kurang lebih 300 batang berukuran 38 meter kubik milik UK berhasil diamankan dan barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kepala Seksi Wilayah I Makassar Muhammad Amin, menuturkan bahwa, berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.23/BPPHLHK.3/SW-1/SPORC/10/ 2019. Tertanggal 20 Oktober 2019 RB diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf ‘a’ jo pasal 87 ayat (1) huruf “a” Jo pasal 12 huruf “d” dan atau huruf “k“ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berupa, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dan atau menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar di Kawasan hutan Lindung Kelompok Hutan Bungin Desa Tuara Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan. 

“Untuk tersangka UK dijerat Pasal (83) ayat (1) huruf “b” jo Pasal 12 huruf “e” dan atau pasal 87 ayat (1) huruf “k” dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf “a” dan huruf “c” Jo Pasal 15 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang terjadi di Jalan Poros Enrekang Toraja Kelurahan Kalosi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan, menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” beber Amin.

Amin menambahkan, keduanya mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), “Tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejari Enrekang,” kunci Muh. Amin.

Senada dengan Muhammad Amin, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan S.Pt, MH., menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II terhadap kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Gakkum Sulawesi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Enrekang.

“Penahanan dua aktor kejahatan lingkungan yang baru saja dilakukan KLHK ini menjadi bukti, keseriusan Gakkum sehingga bisa memberi efek jera,” pungkas Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan.(R/Rajendra)