Berkas Lengkap, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Segera Limpahkan Kasus Pengangkut 971 Panggal Kayu Olahan Gergajian Ilelgal Ke Kejaksaan

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Palu--Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi II Palu telah menyelesaikan berkas perkara kasus pengangkutan kayu ilegal yang dilakukan oleh tersangka AR. Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, 09 Oktober 2020 berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. 

Selanjutnya tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel dan 971 panggal kayu olahan gergajian berbagai macam jenis dan ukuran.

“Kasus ini terungkap dari hasil kegiatan tim operasi peredaran hasil hutan Polisi Kehutanan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi II Palu di wilayah Kabupaten Donggala dan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Tim menemukan 1 unit truk yang mengangkut kayu olahan gergajian di daerah jalan poros Palu-Donggala,” kata Kepala Seksi II Palu. 

Lebih jauh Subagio. SH Palu menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim operasi, sopir truk hanya menunjukkan dokumen nota angkutan, sementara kayu yang dimuat dalam truk tersebut merupakan kayu olahan gergajian yang seharusnya disertai oleh dokumen SKSHH-KO (surat keterangan sahnya hasil hutan kayu olahan) yang diterbitkan melalui aplikasi SIPUHH online. Selanjutnya tim mengamankan dan membawa truk pengangkut kayu beserta sopir dan kernetnya ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi II Palu.

Sementara Kepala Balai Gakkum Sulawesi Dodi Kurniawan, S.Pt.,MH mengatakan, 15 Oktober 2020, tersangka AR melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat 1 huruf a Jo Pasal 16 atau Pasal 87 ayat 1 huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.(rilis)