Berikan Relaksasi, Dirjen Pajak Imbau Tetap Laporkan SPT Secara Elektronik di Masa Pandemi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo melaporkan status penyampaian SPT Tahunan baik Orang Pribadi maupun Badan yang sudah masuk sampai dengan tanggal 21 April 2020.  

Pada laporannya, ia menyebutkan total SPT Tahunan yang masuk sebanyak 9,7 juta, sedangkan tahun lalu SPT Tahunan mencapai 11,6 juta laporan. Untuk itu, ia menghimbau agar Wajib Pajak (WP) untuk segera menyampaikan SPT Tahunan yang telah diperpanjang masa pelaporannya hingga akhir April. 

“Dalam kondisi seperti ini, kalau bisa melalui elektronik, untuk mengurangi interaksi antara kami dengan WP dan mendukung pemerintah dengan physical distancing. Kami membuka tools dan menambah layanan yang bisa dihubungi secara elektronik. Ada beberapa saluran, bisa konsultasi melalui live chat atau konsultasi dengan AR melalui email. Hampir semua layanan kami dalam kondisi COVID-19 semua diarahkan ke elektronik,” ungkap Dirjen Pajak saat Media Briefing kemarin di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, ia menerangkan untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan sama-sama ditutup tanggal 30 April 2020. Namun, Ia menambahkan walaupun tidak akan ada perpanjangan waktu lagi untuk penyampaian SPT Tahunan, DJP memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan 2019.

Penyederhanaan dokumen tersebut yaitu laporan keuangan dapat diganti dengan neraca sederhana bagi WP OP, sedangkan bagi WP Badan, laporan keuangan diganti dengan transkrip elemen Laporan Keuangan (LK). Seluruh dokumen lengkap setelah penyampaian SPT Tahunan wajib diserahkan paling lambat 30 Juni 2020 dengan menggunakan SPT Pembetulan. 

Kebijakan relaksasi lainnya yang dikeluarkan oleh DJP akibat pandemi COVID-19 ini adalah perpanjangan waktu pengajuan permohonan keberatan oleh WP maksimal 6 bulan. Dari semula WP diberikan rentang waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk mengajukan keberatan, dengan kebijakan ini maka WP memiliki waktu hingga 9 bulan untuk menyampaikan tanggapan, melakukan pembahasan bersama, dan melakukan penelitian/pemeriksaan. 

“Di samping itu, di tempat kami pun diberikan perpanjangan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tanggapan, pembahasan, dan penelitian berdasarkan Perppu No. 1 ini. Penyelesaian diperpanjang maksimal 6 bulan untuk permohonan keberatan, tapi untuk pencairan lebih bayar pajak hanya diperpanjang satu bulan,” pungkas Suryo. 

DJP akan terus berupaya memberikan kemudahan layanan perpajakan serta relaksasi perpajakan di tengah pandemi COVID-19. Untuk mendapatkan berbagai informasi terkait SPT Tahunan, termasuk konsultasi dan jadwal kelas pajak online, panduan dan video tutorial SPT Tahunan, kunjungi laman: https://www.pajak.go.id/lapor-tahunan.(p/ab)