nusakini.com - Sekretaris Kemenko (Seskemenko) Maritim dan Sumber Daya Asep Djembar Muhammad, dalam sambutannya di Seminar Internasional tentang “Pembentukan Daerah Melawan IUUF (Ilegal Fishing, Unreported, Unregulated Fishing) dan Kejahatan Terkait” di Bali, Rabu (18/5/2016) menegaskan, para pelaku illegal fishing yang telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun setiap tahunnya.

Oleh karena itu kata Asep, Keseriusan pemerintah itu ditunjukkan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) pemberantasan IUUF. 

Satgas tersebut beranggotakan 12 orang dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain dari KKP, juga berasal dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta Kepolisian. 

Dalam seminar ini beberapa perwakilan negara-negara memberikan komitmennya dalam memperjuangkan pemberantasan IUUF dan kejahatan terkait, di antaranya Food and Agriculture Organization (FAO) yang berada di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkewenangan mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan pangan di dunia dan hasil-hasil pertanian, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bidang kejahatan perikanan, dan International Police (Interpol).(if/mk)