Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp2.M

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Bea dan Cukai Bandar Lampung berhasil mencegah ekspor pasir timah ilegal asal Bangka Beltung menuju Singapura. Hal ini diungkapkan Dijen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, Selasa (12/4/2016). Diperkirakan negara mengalami kerugian Rp 2 miliar akibat selundupan pasir timah tersebut.

Menurut, Heru, pasir timah tersebut dibawa untuk diekspor bersamaan dengan arang dalam karung, dimana penyelundup mengelabui petugas dengan menumpuk karung arang yang akan diekspor.

“Ekspor pasir timah ilegal tersebut berhasil digagalkan petugas pada Jumat lalu. Hasil penyelundupan ekspor pasir timah asal Bangka-Belitung tersebut, negara mengalami kerugian di sektor pajak mencapai Rp 2 miliar lebih.”, katanya. 

Petugas Bea dan Cukai berhasil menemukan pasir timah dalam tumpukkan karung berisi arang sebanyak 40 karung dengan berat 16.690 kg. Petugas menemukan isi karung arang berupa pasir timah yang siap diekspor ke Singapura.(mk)