Bawaslu: Dugaan Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Penuhi Syarat Materiil
By Admin
JAKARTA -- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa adanya dugaan pelanggaran penggelembungan suara pasangan calon Prabowo-Gibran yang dilakukan oleh KPU RI tidak memenuhi syarat materiil.
Hal itu diungkap Bagja saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres di sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU RI terkait penggelembungan suara di Sirekap.
"Bawaslu menerima formulir laporan 111 tertanggal 19 Februari 2024 laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu dan pilpres di mana terlapor Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran pemilu penggelembungan suara paslon 02 di situs Sirekap," katanya.
Bagja juga mengatakan berdasarkan kajian awal, pihaknya menemukan laporan itu memenuhi unsur formil. Namun, kata Bagja, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti lantaran tidak terpenuhinya unsur materil.
"Bawaslu melakukan kajian awal dugaan pelanggaran pemilu tanggal 22 Februari, dengan kesimpulan bahwa terlapor telah memenuhi syarat formil, tapi tidak memenuhi syarat materiil," ujarnya.
"Selanjutnya Bawaslu menyampaikan surat Nomor 251 tanggal 22 Februari 2024 kepada pemberian status laporan," imbuh dia.
Sebelumnya, pengumuman penetapan hasil suara itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB. Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi suara tingkat nasional untuk 38 provinsi selesai.
Berikut perolehan suara nasional Pilpres 2024:
Anies-Cak Imin: 40.971.906 suara
Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara
Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara
Sebagai informasi, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi lainnya. (*)