Bak Hilang Ditelan Bumi, Kasus Cagub Kalsel Denny Indrayana Jangan Dilupakan

By ommed


Jakarta - Menjabat wakil Menteri Hukum dan HAM pada periode tahun 2011 -2014 Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana masih meninggalkan tinta merah.


Diketahui Denny Indrayana sudah menjadi status Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Proses Pengadaan Penyedia Layanan Pembayaran Biaya Paspor secara Online (Payment Gateway) sesuai Laporan Polisi No. LP/166/2015/Bareskrim, tanggal 10 Januari 2015.


Hingga saat ini kasus dugaan Korupsi tersebut bak hilang ditelan bumi, mengingat yang bersangkutan maju sebagai Calon Gurbenur Kalimantan Selatan meski ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 421 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP yang diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.


Seperti dikutip dari akurat.co, Forum Advokat Pengawal Demokrasi mendesak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar segera menuntaskan penyidikan kasus Tindakan dugaan korupsi tersebut mengingat sejak tahun 2015 ketelibatan Denny Indrayana sangat vital karna ia diduga langsung menunjuk langsung dua vendor agar mengoperasionalkan sistem payment gateway, atau sistem pembayaran secara online. (om)