BADKO HMI Sultra Apresiasi Pembangunan Smelter Tiran Group

By Admin


nusakini.com - Kendari - Dukungan terhadap Tiran Group yang berencana bakal membangun Pabrik pemurnian nickel di Konawe Utara mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, kali ini dukungan tersebut datang dari Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi langkah tersebut, Rabu 7 Juli 2021. 

Ketua Umum BADKO HMI Sultra Chandra Arga mendukung langkah Tiran Group yang berencana membangun smelter. 

"Kami mendukung langkah Tiran Group yang berencana membangun pabrik pemurnian nickel di Konawe Utara," kata Chandra saat dihubungi via telepon. 

Chandra menambahkan hal tersebut dapat membawa dampak ekonomi utamanya terhadap masyarakat sekitar terutama penyerapan tenaga kerja lokal. 

"Rencana pembangunan smelter Tiran Group pasti bakal membawa dampak ekonomi baik itu dilingkar tambang maupun Masyarakat Sultra pada umumnya bahkan akan banyak menyerap tenaga kerja lokal" tambahnya. 

Lanjut Candra, sebagai putra sulawesi tenggara mesti bangga terhadap Daerah kita ini yang kaya kekayaan sumber daya alamnya sehingga jika ada hal seperti ini perlu kita apresasi dan dukung agar roda ekonomi di sultra bisa laju dan berdampak sistemik terhadapat masyarakat Sultra. Kita harus mengawal pembangunan smelter Tiran Group bersama semua elemen masyarakat. 

"Kami bakal mengawal proses pembangunan smelter Tiran Group di Konawe Utara bersama masyarakat demi laju ekonomi masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Wakapolda Sultra dari hasil investigasi, Dinas Kehitanan dan Dinas ESDM Sultra menegaskan bahwa PT. Tiran Mineral telah memiliki izin yang lengkap. 

Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Waris Agono menegaskan bahwa izin PT Tiran Mineral lengkap. 

Dia mengakui telah memerintahkan personil untuk melakukan pengecekan dikawasan tersebut. Dari sisi UU kehutanan ( P3H) sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya Perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Dari sisi UU minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP,” tegasnya.

Dia menyebutkan dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan namun giat pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.

“Sudah saya cek ke team, hasilnya juga mengenai Penjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,”katanya. 

Sementara itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) juga meluruskan mengenai isu penambangan Ilegall yang menimpa PT Tiran Mineral. Aktivitas penambangan dalam Desa Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari Menteri dan rekomendasi Gubernur Sultra.

Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo mengatakan izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.

“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis Fungsi dari balai kawasan hutan, dan Biro Hukum dan ini mendapat rekomendasi dari Gubernur lalu izinnya ke Menteri. Jadi ini sudah prosedural,” katanya.

Beni mengungkapkan bahwa PT Tiran Mineral memang sedang menggarap Smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas. Dia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.

“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena disana kan akan dibangun Smelter,” ujarnya. Dilain pihak kadis kehutanan Sultra mengatakan hal serupa bahwa izin PT.Tiran lengkap.

Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinas ESDM Sultra menegaskan bila kelengkapan izin PT. Tiran Mineral sudah ada dan lengkap. 

Izin operasi PT. Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021. 

“Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada adalah menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun Apl maka nama izinnya adalah IUP, sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUP P, tutup Andi Asis 

Sebagai informasi Tiran Grup telah melakukan investasi besar-besaran dalam suatu Kawasan Industri berbasis smelter nikel. Sebagai tahap pertama, perusahaan rising star yang sedang tumbuh pesat di wilayah timur Indonesia ini telah menandatangani kontrak pembangunan satu dari empat line smelter senilai Rp4,9 triliun antara PT Andi Nurhadi Mandiri (ANDM) dengan Tonghua Jianxin Technology Co. Ltd asal China. 

Diketahui bahwa PT. Tiran Mineral merupakan perusahaan yang dimiliki asli pribumi dan berada dalam bendera Tiran Grup. Tiran Grup dikenal sebagai perusahaan yang memiliki prinsip melakukan kerja-kerja kemanusiaan dan berpola sedekah. Pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi perusaahan adalah bagian dari pengabdian Tiran Grup dalam membantu ekonomi masyarakat dan bangsa. (*)