Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Masuk Dalam Struktur Kemenag

By Admin

nusakini.com-- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menandatangani Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi bagian dari struktur di kementerian yang bermotto Ikhlas Beramal ini. 

"Ini secara struktural sudah tidak ada kendala lagi mengenai keberadaan BPJPH. Sudah tidak ada alasan lagi untuk mengatakan bahwa kementerian menghambat atau tidak serius menangani persoalan struktur baru ini," demikian penegasan Sekjen Kemenag Nursyam saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pembentukan BPJPH, Jumat (21/10) lalu. 

Menurut Nursyam, dengan terbitnya PMA tentang Ortaker ini, maka tugas Kemenag berikutnya adalah melakukan pengisian jabatan. Struktur BPJPH sendiri nantinya setingkat Eselon I yang akan dipimpin oleh seorang Kepala Badan dengan empat pejabat Eselon II, yaitu: 1 Sekretaris Badan dan 3 Kepala Pusat. 

"Pansel pengisian jabatan segera akan dibikin, terutama untuk eselon II karena pansel jabatan eselon I sudah ada. Tinggal kita bentuk pansel jabatan eselon II, III, dan seterusnya," kata Nursyam. 

"Dalam hitungan kasar, pada tahun 2017, sejauh-jauhnya bulan April atau bahkan Maret, struktur ini sudah akan terisi dari eselon I IV sesuai ortaker yang baru. Ini sedang kita siapkan," tambahnya. 

Siapa yang akan menjadi aparatur BPJPH? Nursyam mengatakan bahwa jabatan fungsional dan struktural pada BPJPH bisa diisi dari mana saja, terutama aparatur yang selama ini telah mengabdikan diri terhadap upaya mengenai jaminan produk halal. 

Terkait anggaran, Nursyam menjelaskan kalau hal itu juga sedang disiapkan. Dikatakan mantan Dirjen Pendidikan Islam ini, BPJH akan menggunakan anggaran yang sebelumnya sudah disiapkan pada struktur lama yang berada di Ditjen Bimas Islam. "Selain itu, kita siapkan juga anggaran di Setjen untuk kebutuhan operasional dari struktur baru ini," terangnya. 

Selain BPJPH, PMA 42/2016 ini juga mengatur tentang penambahan beberapa Eselon II lainnya, yaitu: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Direktorat Kurikulum, Kelembagaan, Sarana, dan Kesiswaan pada Ditjen Pendidikan Islam. Keduanya merupakan pemekaran dari Direktorat Pendidikan Madrasah. 

Struktur lain yang dimekarkan adalah Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam. Satuan kerja ini dimekarkan menjadi Direktorat Urusan Agama Islam (Urais) serta Direktorat KUA dan Keluarga Sakinah. Sementara Direktorat Zakat dan Direktorat Wakaf digabung menjadi satu direktorat dengan nama Direktorat Zakat dan Wakaf. 

Pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga ada penambahan 1 Eselon II, yaitu Direktorat Umrah dan Haji Khusus. Perubahan yang sama juga terjadi di Sekretariat Jenderal, ada penambagan 1 Pusat di bawah koordinasi Sekjen, yaitu Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghuchu. Sedangkan nomenklatur Pusat Informasi dan Humas berubah menjadi Biro Humas, Data, dan Informasi. (p/ab)