nusakini.com - Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menyosialisasikan Perda No 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan di Jalan KP Buaran I, RT 03/08, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur

August mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat sebagai karyawan tahu kewajiban dan haknya yang diberikan oleh pemilik perusahaan.

Menurut dia, isi dari perda tersebut sudah cukup baik dan bagus, tinggal pelaksanaan di lapangan yang harus sesuai.

"Saya melihat isi dari perda tersebut materinya memang terkait kebutuhan buruh, " katanya.

Dia berharap, buruh dan pemilik perusahaan dapat bersinergi menciptakan suasana yang kondusif dengan pengawasan dari dinas terkait.

"Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dan buruh menjadi lebih mengerti hingga tahu hak dan kewajibannya," tandasnya.