Aturan Baru Pengendara Motor

By Admin



nusakini.com - Jakarta. Polri terbitkan aturan baru yaitu mengenai mekanisme perpanjangan Surat Ijin Mengemudi. Peraturan itu mulai diberlakukan hari ini, Senin 16 Mei 2016. SIM tidak boleh diperpanjang apabila sudah melewati masa berlakunya, meski hanya telat satu hari.

Peraturan baru yang berlaku ini tidak mentoleransi keterlambatan perpanjangan SIM meski hanya satu hari. Namun apabila terlambat memperpanjang, pemilik SIM harus membuat baru dan mengulang melalui tahapan sesuai mekanisme yang ada dan sesuai golongan SIM.

Saat ini pihak kepolisian terus mengadakan sosialisasi di semua satuan penyelenggara registrasi SIM.(sr)