AS Tangguhkan Sebagian Sanksi Minyak Iran Selama 60 Hari, Ekspor Energi Berpeluang Meningkat

By Admin


Selat Hormuz/ Ist
nusakini.com,  — Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan penangguhan sementara sebagian sanksi terhadap sektor energi Iran selama 60 hari melalui penerbitan lisensi umum yang memungkinkan aktivitas produksi, pengiriman, hingga penjualan minyak dan produk petrokimia asal negara tersebut.

Kebijakan yang diumumkan Departemen Keuangan AS pada Senin (22/6/2026) itu berlaku hingga 21 Agustus 2026. Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan lisensi tersebut mencakup berbagai aktivitas yang sebelumnya dibatasi oleh rezim sanksi ekonomi terhadap Iran.

Selain perdagangan minyak mentah dan produk petrokimia, izin sementara itu juga mencakup layanan pendukung seperti asuransi, pengelolaan kapal, penyediaan awak kapal, pengisian bahan bakar, layanan pelabuhan, registrasi kapal, serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan rantai pasok energi internasional.

Dalam kebijakan tersebut, importir di Amerika Serikat untuk sementara juga diperbolehkan membeli minyak mentah dan produk petrokimia asal Iran.

Menurut Departemen Keuangan AS, langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman perdamaian yang baru ditandatangani Washington dan Teheran setelah proses diplomasi yang berlangsung melalui perundingan di Swiss.

Bessent mengatakan Iran telah menyampaikan kesediaannya untuk melanjutkan kerja sama dengan inspektur Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dalam upaya membangun kepercayaan pascakonflik.

Meski demikian, perkembangan regional masih menjadi perhatian. Penutupan Selat Hormuz oleh Iran pada 20 Juni 2026 memunculkan ketidakpastian baru terhadap distribusi energi global di tengah proses implementasi kesepakatan diplomatik yang sedang berjalan.

Sejumlah pelaku pasar merespons positif pelonggaran sanksi tersebut karena berpotensi menambah pasokan minyak dunia dalam jangka pendek. (*)