Arahan Prabowo, Yusril Pastikan UU Tipikor Disinkronisasi dengan UNCAC
By Admin
Yusril Ihza Mahendra | Dok. Setpres
nusakini.com, Pemerintah merencanakan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar sejalan dengan instrumen hukum internasional. Rencana strategis ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem peradilan nasional dengan asas United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi. "Konvensi itu kan kita ratifikasi, tapi materi dari konvensi itu harus kita sesuaikan dengan perundang-undangan nasional kita sendiri," ujar Yusril merinci arah kebijakan tersebut.
Wacana revisi muncul ke publik setelah Yusril menerima instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Pertemuan tingkat tinggi ini merespons usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai urgensi pembaruan definisi korupsi dalam regulasi eksisting.
Sinkronisasi regulasi dinilai krusial menyusul berlakunya pedoman baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap undang-undang tipikor yang ada sekarang ini," tegasnya mengaitkan rencana tersebut dengan RUU Perampasan Aset.
Saat ini masih terdapat kesenjangan antara batasan korupsi di dalam negeri dengan standar aturan antikorupsi global. Karena itu, perubahan aturan akan didorong ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setelah pembahasannya matang di internal pemerintah. (*)