nusakini.com - Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengancam akan menarik izin pengusaha dari hak guna usaha (HGU) yang mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

Menurut Ferry, selama ini banyak kasus karlahut terjadi di areal HGU, dan para pemiliknya berargumentasi tidak mengakui siapa yang membakarnya.

"Kalau ada lahan yang alami kebakaran sampai 40 persen, maka akan kami keluarkan dari izin HGU-nya," ungkapnya.

Selanjutnya, menurut dia, wilayah yang mengalami karhutla dipisahkan dan ditarik jadi hak milik pemerintah, dan sisanya diterbitkan HGU baru.

Dengan kebijakan sita lahan, dikemukakannya, akan memberikan efek jera bagi pemilik HGU, sekaligus menekan karlahut yang merugikan semua pihak.

"Kami ingin membangun sikap bertanggung jawab dari pengusaha. Bagaimana dia bisa mengelola lahannya dengan baik, sementara dibiarkan terbakar," tutupnya. (ab)