Amnesti Pajak, Kesempatan Untuk Merevisi SPT
By Admin
nusakini.com-- Semangat program Amnesti Pajak adalah menyempurnakan dan memperbaiki kewajiban perpajakan setiap Wajib Pajak dengan benar. Demikian yang dijelaskan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi (31/8). "Amnesti Pajak membuka kesempatan kepada setiap Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang selama ini belum tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, dengan membayar uang tebusan," tambah Ken.
Jadi warga negara yang sebelumnya sudah patuh atau sudah tertib dalam urusan, tidak perlu khawatir. Negara/Pemerintah berterima kasih dan sangat menghargai untuk kepatuhan dan ketertiban para Wajib Pajak. Pemerintah akan mengejar warga negara yg sebelumnya tidak patuh dan tidak bersedia untuk ikut amnesti.
Amnesti Pajak bersifat PILIHAN. Boleh ikut, boleh juga tidak! Artinya merupakan HAK. Bukan merupakan KEWAJIBAN setiap Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat berbentuk Orang Pribadi atau Badan yang sudah memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh.
Masyarakat yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun DIBEBASKAN dari program Amnesti Pajak. Wajib Pajak yang selama ini seluruh penghasilannya sudah disetorkan pajaknya (Pegawai swasta maupun negeri) TIDAK PERLU mengikuti program Amnesti Pajak. Wajib Pajak yang sudah melaporkan seluruh harta perolehannya melalui SPT, juga TIDAK PERLU mengikuti program ini.
Jadi, Amnesti Pajak justru merupakan kesempatan yang tepat untuk merevisi SPT setiap Wajib Pajak yang belum sempurna atau ada harta perolehan yang harus dilaporkan tetapi belum dicatatkan dalam laporan SPT sebelumnya. Jangka waktunya Amnesti Pajak berlaku sampai dengan 31 Maret 2017. Untuk itu, penting untuk segera memanfaatkan kesempatan program ini, sehingga setelah seluruh harta yang dimiliki diUNGKAPkan di depan Kantor Pajak, lalu diTEBUS dendanya yang sebesar 2%, Wajib Pajak yang mengikuti program ini dapat merasa LEGA.
Setelah program ini berakhir, maka akan dilakukan proses tindakan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan pengenaan sanksi kenaikan berupa denda 200% dari pajak penghasilan yang tidak/kurang dibayar atas harta yang tidak dilaporkan atau sengaja disembunyikan. (p/ab)