Ahmad Thohari: Terjemahan Al-Quran Berbahasa Daerah Perlu
By Admin
nusakini.com--Terjemahan Al-Quran dalam bahasa daerah yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag) dinilai perlu. Menurut budayawan Ahmad Thohari terjemahan Al-Quran dalam Bahasa Indonesia selama ini dirasa belum cukup.
“Penguasaan Bahasa Indonesia baku masyarakat tidak cukup tinggi. Oleh karenanya diperlukan terjemahan bahasa-bahasa daerah lainnya," kata Ahmad Thohari saat memberikan komentar usai rilis Terjemahan Al-Quran dalam tiga bahasa daerah (Bali, Ambon, dan Banjar) di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta, Rabu (20/12).
Disampaikan Ahmad Thohari, masyarakat Indonesia utamanya yang berada di daerah terkadang hanya menguasai bahasa daerahnya. Oleh karena itu, terjemahan Al-Quran dalam bahasa daerah sangat diperlukan, untuk memberi pemahaman yang baik kepada masyarakat terkait makna-makna Al-Quran yang sesungguhnya.
Hal sama disampaikan Kabalitbang dan Diklat Abd. Rahman Mas’ud. Menurutnya, terjemahan Al-Quran dalam bahasa daerah ini diperuntukkan kepada mereka yang berada di daerah-daerah yang masih kurang menguasai Bahasa Indonesia.
Produk unggulan Puslitbang, Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Balitbang dan Diklat Kemenag ini diharapkan Mas’ud dapat menjadi bagian dari revitalisasi untuk menghidupkan kembali kearifan lokal dari masing-masing daerah, khusunya bahasa daerah.
“Al-Quran dalam bahasa daerah ini merupakan produk unggulan dan menjadi tugas dan fungsi Balitbang untuk melakukan konservasi (al-muhafadzah)," kata Mas’ud.
Dijelaskan Mas’ud, penerjemahan Al-Quran dalam bahasa daerah ini tidak menghabiskan anggaran yang banyak. Penerjemahan dilakukan oleh mereka yang menguasai Bahasa Arab dengan baik, menguasai bahasa tafsir dengan baik, dan menguasai Bahasa daerah dengan baik.
"Pada tahun 2018, Puslitbang, Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi akan kembali melakukan terjemahan dalam Bahasa daerah Aceh, Madura dan Bugis," ujarnya.
Dalam acara ini tampak hadir, perwakilan gubernur Bali, Maluku, dan Kalimantan Selatan, pejabat eselon I dan II Kemenag, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.(p/ab)