Ahmad Sahroni Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Instrumen Kekuasaan
By Admin

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni | Dok. DPR RI
nusakini.com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar tidak disalahgunakan. Peringatan ini disampaikannya dalam agenda resmi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 Oktober 2026.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut sama sekali tidak boleh berubah wujud menjadi instrumen politik untuk menjatuhkan kubu tertentu. Hal ini menjadi fokus utama parlemen setelah menampung pandangan dari 86 pakar dalam rangkaian rapat dengar pendapat umum.
Sorotan utama lainnya adalah tata cara pelacakan dan penyitaan harta yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan. “Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah mekanisme penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana,” tegas Sahroni.
Proses perampasan ini dinilai harus tetap bisa menyasar sisa harta terdakwa, kendati perkara tersebut sudah tuntas diputus oleh pengadilan. Langkah tersebut dianggap krusial untuk mengembalikan kerugian negara secara optimal tanpa menabrak koridor hukum yang ada.
Selain itu, legislator asal Jakarta ini juga mengingatkan pentingnya menunjuk otoritas tunggal yang berhak menghitung nominal kerugian negara. Kepastian wewenang ini diyakini mampu mencegah potensi tumpang tindih tafsir di lapangan saat regulasi diimplementasikan.
Ia meminta aparat penegak hukum mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Aturan main yang jelas dinilai akan meminimalisasi ketimpangan angka antara rilis awal kasus dengan fakta persidangan.
Sering kali, publik disajikan narasi kerugian hingga ratusan triliun pada tahap penyidikan, namun nominal itu tidak terbukti saat diadili. “Jangan sampai ada asumsi atas laporan daripada audit tersebut,” pungkasnya menyoroti praktik penggelembungan estimasi tersebut. (*)