nusakini.com-- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen Indonesia untuk memerangi kejahatan keuangan dunia. Saat bertemu dengan petinggi Financial Action Task Force (FATF) di Wasington, D.C., Amerika Serikat pekan lalu, Menkeu pun menjelaskan posisi Indonesia terkait implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang tidak dimaksudkan untuk memfasilitasi uang hasil kejahatan. 

“Saya bertemu langsung dengan pimpinan FATF untuk menjelaskan posisi Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak tersebut tidak digunakan untuk fasilitasi uang-uang yang berasal dari kejahatan drug trafficking, human trafficking maupun money laundering dalam rangka financing of terrorism,” jelasnya dalam konferensi pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (12/10). 

Secara khusus, Menkeu juga melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa menteri keuangan negara-negara anggota FATF, guna menjelaskan maksud dan komitmen Indonesia untuk mengimplementasikan UU Pengampunan Pajak secara konsisten. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan agar Indonesia tidak masuk dalam daftar hitam FATF, serta dapat segera bergabung menjadi anggotanya. 

“Saya lakukan juga pertemuan bilateral (dengan) yang menjadi salah satu pemain utama pelaksanaan FATF, seperti dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat, Menteri Keuangan Australia, Menteri Keuangan Kanada, Menteri Keuangan Jerman, dan Menteri Keuangan Inggris. Pertemuan bilateral yang sangat strategis dan berguna bagi kita untuk menjelaskan dari sisi Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan Undang-Undang Pengampunan Pajak, dan dalam upaya untuk melakukan secara konsisten dalam rangka membangun basis pajak Indonesia yang baik,” urainya. 

Selain itu, pertemuan dengan FATF tersebut juga penting untuk memperoleh dukungan apabila Indonesia memerlukan pertukaran informasi dalam penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak. 

Sebagai informasi, FATF adalah suatu badan antar-pemerintah (intergovernmental) yang bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kebijakan untuk memberantas tindak pidana pencucian uang, serta pemprosesan hasil tindak pidana untuk menyembunyikan asal-usulnya yang ilegal.(p/ab)