8 Gedung di Jakarta Disetop Pemprov DKI, Imbas Tak Punya SLF!

By Admin


Dok. Ist

nusakini.com, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas CKTRP terus memperketat pengawasan terhadap kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada sejumlah gedung. Pada Selasa (1/9/2026), tercatat ada delapan bangunan yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan operasional karena diduga melanggar aturan perizinan.

Penindakan ini merupakan bagian dari evaluasi berkesinambungan sepanjang tahun 2026 terhadap puluhan gedung komersial di wilayah ibu kota. Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk mendisiplinkan para pengelola properti.

“Penindakan terhadap bangunan yang belum memiliki SLF dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan pemenuhan kewajiban, bukan semata-mata untuk menghukum,” ujarnya. Ia memastikan proses pemeriksaan dari pemerintah senantiasa mengedepankan tahapan pembinaan persuasif sebelum sanksi denda atau penutupan akhirnya dijatuhkan.

Berdasarkan data resmi pemerintah daerah, petugas terkait telah memanggil perwakilan dari 57 gedung untuk menghadiri agenda rapat klarifikasi. Selanjutnya, sebanyak 23 bangunan dari kelompok bermasalah tersebut secara resmi telah menerima surat pemberitahuan terkait tenggat pemenuhan kewajiban sertifikasi.

Skema penghentian kegiatan operasional ini terbagi menjadi dua kategori, yakni penutupan sementara (SPPKS) serta penghentian operasional tetap (SPPKT). Tindakan tegas tersebut baru dieksekusi setelah pemilik aset diduga mengabaikan rentetan surat peringatan resmi berseri dari instansi berwenang.

Vera mengingatkan seluruh pengelola gedung agar segera memproses administrasi perizinan secara proaktif demi kelancaran roda bisnis mereka. Kepemilikan dokumen kelayakan ini sangat vital karena menjadi standar legalitas operasional sebuah ruang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa status ketiadaan sertifikat tidak lantas menyimpulkan sebuah bangunan berada dalam kondisi rawan ambruk. “Pernyataan mengenai kondisi teknis suatu bangunan harus didasarkan pada pemeriksaan kelaikan fungsi dan hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Menurut regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pengesahan dokumen perizinan merupakan syarat mutlak sebelum gedung difungsikan untuk umum. “Bagi bangunan yang belum memiliki SLF agar segera melakukan pengurusan, dan bagi SLF yang masa berlakunya telah berakhir agar segera melakukan perpanjangan sesuai ketentuan,” tandas Vera.

Edukasi reguler mengenai pentingnya legalitas bangunan akan terus digulirkan agar seluruh elemen masyarakat memiliki pemahaman hukum yang merata. Harapannya, tata kelola infrastruktur di ibu kota kelak bisa sepenuhnya menjamin standar kenyamanan dan perlindungan bagi warga sekitarnya. (*)