4 orang di Cina dibebaskan setelah 2 kali banding atas hukuman mati

By Admin


nusakini.com - Empat orang di Cina timur yang dituduh melakukan pembunuhan dan pemerkosaan telah dibebaskan setelah cobaan hukuman 16 tahun. Pengadilan tinggi provinsi Jiangxi mengumumkan 4 orang yang dituduh membunuh seorang wanita pada tahun 2000, meminta maaf dan menawarkan kesempatan untuk mencari kompensasi. Mereka telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan kota pada tahun 2003 berdasarkan pengakuan yang meragukan dan mengajukan banding. Pengadilan yang sama menerima persidangan dan menghukum terdakwa mati kedua kalinya pada tahun berikutnya, dan ditolak lagi oleh pengadilan provinsi pada tahun 2006. Pengadilan tinggi provinsi terjadi tahun ini dan memutuskan bahwa bukti forensik tidak ditemukan yang mengatakan korban telah disiksa. (fn/al)