32 Perusahaan Penggemukan Sapi Kena Sanksi dari KPPU

By Admin


nusakini.com - Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/6/2016), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan sanksi berupa hukuman denda terhadap 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter).

"Kami di KPPU, untuk daging sapi itu, kami sudah berikan hukuman kepada 32 feedloter dengan denda totalnya Rp107 miliar," kata Syarkawi. 

Sanksi yang diberikan itu terkait dengan gejolak dan fluktuasi harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir. 

Kata Syarkawi, umumnya sumber persoalan berada di tingkat tengah atau pada rantai distribusi. 

"Ini ke depan yang menjadi pekerjaan beratnya pemerintah. Karena trennya sama juga berlaku pada komoditas bawang merah. Di Nganjuk, sedang panen, harga di tingkat petani sedang turun, tapi di pasar malah mengalami kenaikan. Ini yang rantai distribusi yang bermasalah," kata Syarkawi. 

Syarkawi berpendapat sejatinya persoalan harga daging yang fluktuatif di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya termasuk penentuan kuota. 

Menurut dia, data yang tidak sesuai dan simpang siur antar-pemangku kepentingan menyebabkan persoalan ketersediaan dan pasokan daging akan tetap bermasalah. 

"Kalau dasar penentuan kuota masih simpang siur pasti besaran akan sama juga," tutup Syarkawi.(if/mk)