20 Ribu Bidang Tanah Sertifikasi Tanah Nelayan Target KKP 2016

By Admin


nusakini.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beri bantuan bagi nelayan, sebanyak 20.000 bidang tanah, yang ditargetkan akan mendapatkan bantuan Sertifikasi Hak Atas Tanah Nelayan (SeHAT) di tahun 2016 ini.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Narmoko Prasmadji di Jakarta, Selasa (10/5/2016) mengatakan, bantuan SeHAT merupakan kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan KKP, dimana dengan bantuan SeHAT dapat meningkatkan akses nelayan dalam memperoleh modal dari lembaga keuangan atau perbankan. 

Adapun syarat penerima bantuan SeHAT harus melengkapi: 

1) Perorangan, Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Memiliki pekerjaan sebagai nelayan dan/atau istri nelayan. 

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan domisili tetap. 

4. Diprioritaskan yang memiliki Kartu Nelayan (KN), apabila calon peserta belum memliki Kartu Nelayan maka wajib mengajukan permohonan kartu Nelayan. 

5. Memiliki tanah yang belum bersertifikat. 

6. Menunjukkan asli atas hak (bukti kepemilikan tanah) dan menyerahkan fotokopinya. 

7. Memiliki bukti pembayaran SPPT / PBB tahun berjalan yang sudah lunas. 

8. Melengkapi dokumen/keterangan tertulis di atas kertas bermeterai cukup, tentang riwayat perolehan tanah dari desa/kelurahan. 

9. Menunjukkan batas-batas bidang tanah yang akan disertifikatkan. 

10. Berdomisili di kecamatan atau berbatasan dengan kecamatan letak tanah pertanian yang akan disertifikatkan. 

11. Sanggup membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. (if/mk)