nusakini.com - Jakarta – Pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan PT. PLN (Persero) berdaya 900 VA hampir diberlakukan. Hal ini disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusul hampir rampungnya pendataan ulang untuk kategori pelanggan di Perusahaan Milik Negara tersebut serta banyaknya pelanggan 900 VA yang masuk kategori masyarakat mampu.

"Perkiraannya kan itu, dicocokkan dari 22 juta pelanggan, yang 900 VA yang kira-kira tidak dapat subsidi 18 juta," kata Dirjen Listrik Kementerian ESDM, Jarman, di Jakarta, Senin (14/3/2016).

Pemerintah pun memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin yang menjadi pelanggan PLN 900 VA untuk melapor supaya tetap diberi subsidi.

"Masyarakat yang merasa miskin dan tidak daftar di TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) bisa mengajukan. Nanti kita klarifikasi dan bisa dapat (subsidi) mereka," kata Jarman.

Menurut Jarman, pihaknya sudah melakukan penghitungan dengan seksama terhadap jumlah pelanggan 900 VA yang tak lagi dapat subsidi. "Dari 18 juta kepala keluarga kayak gitu kesalahannya paling 2,5-5% sudah kita antisipasi," jelasnya.

Selama ini pelanggan 900 VA dikenakan tarif listrik sebesar Rp 600 per kWh. Tarif itu sudah dibantu oleh subsidi dari pemerintah. Pasalnya, tarif keekonomian atau nonsubsidi seperti di pelanggan 1.300 VA yang akan diberlakukan pada pelanggan 900 VA, mencapai Rp 1.352 per kWh. (mk)