Terkait Syarat Calon Independen, Pemerintah Minta Jangan Diperberat

By Admin


nusakini.comJakarta - Pemerintah tidak setuju syarat calon independen diperberat. Syarat dukungan minimal 6-10% dari Daftar Pemilih Tetap sebagaimana aturan saat ini telah dianggap cukup. Hal ini diungkapkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkat adanya wacana revisi UU Pilkada.

"Pemerintah menganggap Undang-Undang 8 tahun 2015 yang mengatur calon independen itu sudah cukup baik," kata Pramono di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/3/2016). 

Jika ada usulan perubahan dalam UU Pilkada tersebut, Pramono mengingatkan agar revisi jangan bersifat politis yang bertujuan menjegal seseorang maju sebagai calon independen. Dia mengatakan, partai politik memang berperan besar dalam mengusung calon dalam Pilkada. Namun begitu, calon independen juga berhak ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. 

"Kewenangan untuk melakukan perubahan UU itu kan memang ada di DPR dan juga di pemerintahan. Tentunya harus dibahas kedua belah pihak. Tetapi sikap pemerintah seperti itu," tegasnya. (mk)