Penagihan Pinjol dengan Menghubungi Kantor Nasabah Langgar Aturan OJK

By Admin


JAKARTA — Benarkah DC pinjol yang menghubungi kantor nasabah gagal bayar (galbay) utang otomatis lunas? Simak penjelasannya berikut ini.

Pada artikel kali ini akan membahas terkait aplikasi pinjaman online yang menghubungi kantor debitur. Apakah ini termasuk pelanggaran dari aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apakah kalau sudah mereka menghubungi kantor nasabah maka utang akan otomatis lunas karena mereka telah melakukan pelanggaran? Yuk simak ulasannya.

Melansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "Pinjol Hubungi Kantor Nasabah Galbay, Hutang otomatis Lunas? Langgar Aturan OJK" pada Rabu, 15 Mei 2024.

Terkait Debt Collector pinjol yang menagih ke kantor nasabah memang tidak mengenakkan karena bisa membuat malu Anda dengan rekan kerja dan pimpinan.

Berdasarkan, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023, bahwa penagihan itu tidak boleh diwakilkan, tidak diperboleh ke orang lain, atau dilakukan di tempat umum.

Harusnya sesuai dilakukan yang terdaftar saja seperti menghubungi ke nomor telepon pribadi. Tidak diperbolehkan ke nomor telepon kerabat nasabah, ataupun orang yang tidak didaftarkan sebagai kontak darurat.

Jika DC pinjol nekat menghubungi nomor kantor nasabah diperbolehkan hanya sekedar memastikan keberadaan nasabah.

Tidak dengan embel-embel memberitahu dari aplikasi pinjaman online, menyebarkan debitur memiliki utang, dan tanpa ada unsur mempermalukan nasabah.

Namun kenyataan, DC malah kebanyakan sengaja menghubungi nomor tempat kerja nasabah untuk membuat debitur malu dan panik sehingga bayar pokok pinjol segera dilunasi.

Maka itu, banyak juga oknum DC yang tidak bertanggung jawab yang suka mengumbar aib nasabah pinjol.

Hal itu lah yang melanggar aturan karena telah menjatuhkan harkat martabat nasabah, dan termasuk pencemaran nama baik.

Masalah utang adalah persoalan privasi. Harusnya tidak disebarkan kepada pihak-pihak yang tidak ada kaitannya.

Parahnya lagi juga sering diganggu-ganggu ke kantor yang menyebabkan orang kantor dan HRD tidak nyaman sehingga menjadi masalah atau kasus buat debitur di kantor.

Jika terjadi seperti itu, Anda sebagai nasabah pinjol berhak untuk melaporkan ke OJK karena sudah mengganggu ketenangan Anda, mengganggu pekerjaan Anda secara profesional yang tidak ada hubungannya dengan utang itu.

Jika DC tersebut didiamkan saja terkadang akan bikin kesal. Ada juga DC yang nekat sampai kirim pemadam kebakaran ke kantor debitur hingga kirim karangan bunga.

Nah, itu sudah keterlaluan. Jadi. kalau sampai hal itu terjadi berarti ada indikasi mereka mengganggu pekerjaan Anda. Segera dilaporkan, jangan diam saja.

Tetapi ada pula sebagian nasabah malas melapor karena dianggap percuma. Jika Anda berpikiran seperti itu maka nanti akan membuat para oknum DC semakin merajalela.

Jika DC pinjol sudah keterlaluan yang harus Anda bisa tulis di surat pembaca gratis di mediaakonsumen.com, sertakan bukti-bukti agar perusahan pinjol segera menanggapi permasalahan nasabahnya. (*)