Menko Wiranto: Tak Ada Pelemahan Lembaga Lain Soal Masuknya Delik Tindak Pidana Khusus di RKUHP
By Admin
nusakini.com - Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamana Wiranto menegaskan bahwa masuknya delik-delik tindak pidana khusus dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan melemahkan Undang-Undang khusus yang sudah ada. Dijelaskan, masuknya delik-delik tindak pidana khusus dalam RKUHP hanya melengkapi pada saat memang dilaksanakan konsolidasi hukum atau modifikasi hukum dan integrasi hukum.
Demikian pernyataan Menko Polhukam Wiranto usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri membahas RUU Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
“Nah yang dipermasalahkan sekarang masuknya delik-delik tindak pidana khusus yang lima itu ada korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat dan pencucian uang masuk dalam RKUHP. Sangkaan orang kalau sudah masuk dalam RKUHP maka Undang-Undang khusus yang mengatur tindak pidana khusus itu mandul, habis, tidak berlaku. Padahal tidak. Masuknya delik-delik tindak pidana khusus dalam RKUHP itu hanya melengkapi pada saat memang dilaksanakan konsolidasi hukum atau modifikasi hukum, integrasi hukum,” ujar Menko Polhukam Wiranto.
Menurut Menko Polhukam, delik-delik tindak pidana khusus itu ada dalam RKUHP karena itu hal itu masuk dalam les generalis, hanya mengatur hal-hal pokok saja. Tapi hal yang bersifat khusus atau les specialist, tetap masuk pada Undang-Undang yang sudah ada termasuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, UU Narkotika.
“Badannya masih tetap, proses peradilannya masih tetap, tidak dirubah, maka justru diperkuat karena ada les generalis nya di KUHP. Jadi ini jangan dipelintir-pelintir, jangan sampai masyarakat diberikan informasi yang salah.” Kata Menko Polhukam Wiranto.
Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam mengaku heran tatkala ada pergerakan yang menolak pelemahan KPK dari rancangan UU KUHP, bahkan ada upaya menghentikan bagaimana perumusan UU itu akan diundangkan.
“Ya janganlah. Inikan kebutuhan yang sudah dilakukan sejak lama. KUHP kita inikan tinggalan Belanda dan sampai sekarang perlu perubahan, perlu ada satu integrasi lagi, ada modifikasi, konsolidasi agar valid, agar bisa mengikuti perubahan jaman. Itu sebenarnya yang terjadi,” katanya.
“Oleh karena itu setelah pemerintah memberikan satu penyikapan seperti ini dan saya jamin ini benar, ini bukan hoax. Maka setelah ini saya akan mengundang pemangku kepentingan yang lain seperti KPK, Panja, BNN dan pihak-pihak yang tersangkut masalah ini untuk kita bicarakan bersama, kita diskusikan dengan satu keterbukaan, dengan satu argumentasi hukum yang sahih sehingga tidak menjebak masyarakat dalam ketidaktahuan atau kesimpangsiuran itu,” sambung Menko Polhukam Wiranto.(p/ma)