Ini Klarifikasi Dispora Sulsel Terkait Rencana Rehabilitasi Stadion AMM

By Abdi Satria


nusakini.com-Makassar-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Andi Arwien Aziz, memberikan klarifikasi atas sejumlah wacana dan pemberitaan media terkait Stadion Andi Mattalatta Mattoangin (AMM).

Pertama, Andi Arwien mengatakan bahwa sesuai arahan Gubernur Sulawesi Selatan, pada tahun 2020 melalui Dispora Sulsel akan dilakukan rehabilitasi stadion. "Rehabilitasi Stadion Mattoangin dengan jumlah anggaran sebesar Rp 200 miliar," kata Arwien, Kamis (28/11).

Terkait  rencana itu, Dispora Sulsel telah melakukan konsultasi ke dinas teknis seperti Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Cipta Karya Tata Ruang Sulsel terkait rehabilitasi gedung. Sedangkan dengan Biro Pembangunan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI) terkait tenderisasi, dan Pengelola Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) terkait pengelolaan stadion.

Dispora Sulsel juga telah membentuk Tim Khusus dan melakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Rehabilitasi Stadion Mattoangin.

Lanjutnya, agar serapan anggaran Rp 200 miliar tersebut dapat terpenuhi dalam 1 (satu) tahun, maka akan diterapkan sistem Bangun-Rancang (Design and Build), sistem pembangunan yang sama ketika GBK direnovasi.

"Pada rapat Senin (25/11), disepakati bahwa Stadion Mattoangin akan direhabilitasi berat," sebut kadis yang baru dilantik 22 hari lalu ini.

Untuk itu, pada Desember 2019 akan dilaksanakan tender dini untuk mengefisienkan waktu. Adapun tender yang dimaksud dimulai dari manajemen kontruksi. Selain itu pada bulan yang sama akan dilakukan penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), dan Audit Forensik Fisik Stadion.

Arwien menyampaikan, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel 2018-2023, tercantum rehabilitasi sarana dan prasarana keolahragaan, dimana Stadion Mattoangin dapat termasuk dalam sarana dan prasarana keolahragaan.

Sedangkan, pemberitaan mengenai angka Rp900 miliar dalam renovasi stadion hanyalah estimasi awal dan saat ini sedang dilaksanakan penghitungan detail oleh perencana dengan mempertimbangkan beberapa skenario pendanaan. "Angka ini bukanlah jumlah resmi atau pasti dari Dispora Sulsel," sebutnya.

Untuk mendukung pengembangan kawasan Stadion AMM, Dispora Sulsel telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Menteri PUPR dan Menteri Pemuda dan Olahraga agar dapat membantu rehabilitasi tersebut.

"Ini agar lebih dirasakan manfaatnya dengan penambahan berbagai fasilitas dan sebagainya," harapnya.

Ia menambahkan, Pemprov Sulsel melalui Biro Aset, KPK, dan Kejaksaan, dengan tegas menerangkan bahwa Stadion AMM merupakan aset Pemprov Sulsel melalui dasar Sertifikat Hak Pakai. Adapun yang digugat oleh YOSS ke PTUN adalah terkait pencabutan izin pengelolaan, bukan kepemilikan aset.(p/ab)