JAKARTA -- Kerusuhan pecah di Inggris, dari laporan Dewan Kepala Polisi Nasional (NPCC) saat ini sebanyak 483 

orang telah ditangkap, dan 149 dakwaan telah diajukan terkait aksi kekerasan di Inggris yang berlangsung sejak akhir bulan lalu. Kerusuhan tersebut menargetkan komunitas Muslim, kelompok minoritas, dan migran, menyusul klaim palsu yang tersebar di media sosial. 

NPCC menyatakan bahwa puluhan pelaku telah dihukum melalui proses peradilan yang dipercepat. Selain itu, banyak tersangka masih ditahan menunggu sidang lebih lanjut. 

Sebelumnya, ribuan petugas polisi dikerahkan di seluruh negeri untuk mengawasi 36 pertemuan, yang sebagian besar berlangsung damai meskipun ada beberapa penangkapan pada Rabu (8/8) malam.

Ketua Dewan Kepala Polisi Nasional, Gavin Stephens menegaskan bahwa tindakan polisi untuk menindak pelaku kerusuhan terus berjalan dengan intens. 

Masyarakat mengalami masa yang mengkhawatirkan dan sangat menantang bagi semua pihak yang terlibat," kata Stephens.

Persatuan yang luar biasa telah ditunjukkan di seluruh negeri dan inilah cara kita mengatasi perpecahan, dengan bersatu." lanjutnya. 

Sejauh ini, 104 petugas dilaporkan terluka, dengan banyak dari mereka harus mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka serius. Stephens menekankan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen menjaga keselamatan publik di tengah situasi yang tegang ini.

Sementara itu, Direktur Penuntutan Umum, Stephen Parkinson, menyatakan bahwa dakwaan baru terus disahkan setiap jam, dan hukuman penjara yang signifikan telah dijatuhkan kepada pelaku kekerasan ini.

Kerusuhan ini dipicu oleh rumor palsu yang menyebut bahwa seorang tersangka penusukan, yang menewaskan tiga anak di Southport, adalah seorang pencari suaka Muslim. Namun, pihak berwenang kemudian mengidentifikasi penyerang sebenarnya sebagai Axel Rudakubana, seorang remaja berusia 17 tahun dari Cardiff, Wales, yang lahir dari orang tua asal Rwanda.

Meskipun fakta ini terungkap, klaim palsu tersebut telah memicu kemarahan dan kebencian dari kelompok sayap kanan. (*)