DPR: Tayangan Online Belum Tersentuh KPI

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini belum menyentuh pengawasannya pada tayangan-tayangan online dan streaming di dunia maya. Pengawasan masih tertuju pada siaran TV dan radio. KPI diharapkan membuka diri pada pengawasan tayangan online.

“Peran KPI ke depan perlu diperluas. Sekarang ini hanya menangani siaran terestrial. Kencederungan masyarakat pada tayanagan terestrial akan turun. Mereka beralih ke online dan streaming. Kalau ini tidak menjadi domain KPI, maka lima tahun ke depan tugas KPI selesai,” kata anggota Komisi I DPR RI Biem Triani Benjamin mengemukakan hal ini di hadapan rapat Komisi I dengan KPI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Siaran terestrial adalah tayangan TV berbasis tramsmisi satelit yang menggunakan gelombang radio dan ditangkap melalui pemancar. Kini, perkembangan siaran bisa bergeser ke dunia maya dengan menonton tayangan online atau lewat streaming. Kencendrungan peralihan masyarakat penonton perlu dicermati dan diawasi pula oleh KPI. Apalagi, kata anggota F-Gerindra ini, tayang online kian mudah diakses tanpa pengawasan.

“Kita harus bantu KPI dengan mendudukan dan memberikan wewenang kepada KPI dalam melakukan pemantauan online dan streaming. Masyarakat mau mengadu ke mana bila ada tayangan online yang menyimpang. Kalau bisa RUU penyiaran juga memasukkan tugas pemantauan KPI ini,” harap Biem. (p/ma)